KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Seorang pria berinisial M (37), warga Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Paser pada Senin (20/10) malam. M diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap korban MD (16).
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin siang sekitar pukul 12.00 Wita, tepat di depan rumah terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban saat itu tengah membawa galon air menggunakan sepeda motor. Saat korban turun dari kendaraan, terduga pelaku diduga membacok korban sebanyak dua kali di bagian kepala menggunakan parang.
Korban yang terluka langsung dilarikan ke Puskesmas Muara Pasir untuk mendapatkan perawatan medis dan kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendita Waviq membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan, tim Resmob langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku berinisial M di rumah orang tuanya sekitar pukul 22.00 Wita. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” kata AKP Elnath, Rabu (22/10/2025).
Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Paser bersama barang bukti berupa 1 bilah parang dan hasil visum korban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Motif terduga pelaku melakukan aksi ini disebut karena dendam pribadi, setelah sebelumnya pernah berselisih dengan korban.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo