KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Operasi Zebra Mahakam dari 17-30 November 2025 telah berakhir. Total ada 197 tilang, 193 teguran, dan 2 kecelakaan lalu lintas dari hasil rekap Satlantas Polres Paser.
Kasat Lantas Polres Paser AKP Weny Wahyuningsih mengatakan, pelanggaran tilang yang paling dominan adalah Pasal 291 yaitu tidak memakai helm.
"Semoga di operasi berikutnya angka pelanggaran ini bisa berkurang," kata AKP Weny, Kamis (4/12/2025).
Polres Paser pada operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif (edukasi) dan preventif (pencegahan) yang persuasif dan humanis, namun juga melakukan penegakan hukum secara selektif prioritas.
Uji coba tilang elektronik (Electronic Law Enforcement/ETLE), baik yang statis maupun menggunakan ETLE mobile (7 unit di helm Satlantas), sebagai upaya untuk mengurangi penindakan manual dan mencegah pungutan liar (pungli).
Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan kali ini adalah tidak menggunakan helm SNI (paling dominan), pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, kendaraan menggunakan knalpot brong, melebihi batas kecepatan, dan tidak menggunakan sabuk pengaman (untuk roda empat). (*)
Editor : Duito Susanto