Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Perdana Kasus Muara Kate Dibuka, Dakwaan Lengkap Jaksa Ungkap Rangkaian Aksi Maut di Posko Hauling

Muhammad Najib • Rabu, 10 Desember 2025 | 08:54 WIB

Kasus pembunuhan di Dusun Muara Kate Desa Muara Langon Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser setahun lalu, telah memasuki tahap persidangan pertama.
Kasus pembunuhan di Dusun Muara Kate Desa Muara Langon Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser setahun lalu, telah memasuki tahap persidangan pertama.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Persidangan sebuah kasus lama kembali menarik perhatian publik di Paser.

Warga mengikuti jalannya proses hukum yang mulai memasuki tahap penting setelah berbulan-bulan menunggu perkembangan.

Kasus yang terjadi di wilayah Muara Komam itu kini resmi disidangkan, membuka kembali rekaman peristiwa yang terjadi setahun lalu dan menyisakan duka bagi keluarga korban.

Fokus persidangan tertuju pada perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa MT.

Baca Juga: Jalan Trans Kaltim–Kalsel Amblas di Muara Komam, Perbaikan Darurat Dikebut hingga Dini Hari

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Paser, Geraldo Ivander Sitorus dan Ilham Misbahus Syukri, telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada Senin (8/12/2025).

Perkara bernomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt tersebut didaftarkan sejak 1 Desember 2025 dengan klasifikasi pembunuhan.

Dalam surat dakwaan, peristiwa terjadi pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 04.00 Wita di sebuah rumah yang difungsikan sebagai Posko Stop Hauling di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Paser.

Sehari sebelumnya, terdakwa, korban Rusel, dan sejumlah saksi berkumpul di posko tersebut untuk berjaga mengawasi armada pengangkut batubara.

JPU memaparkan bahwa terdakwa sempat pulang sekitar pukul 02.30 Wita sambil membawa mandau. Pada rentang waktu inilah ia diduga menyiapkan rencana untuk menghabisi Rusel serta saksi Anson K.

Sekitar pukul 04.00 Wita, terdakwa kembali ke posko dan langsung mengayunkan pisau anak mandau ke arah leher kanan Rusel yang sedang tertidur.

“Akibat perbuatan terdakwa, Rusel dinyatakan meninggal dunia pada 15 November 2024 pukul 08.35 Wita dengan diagnosa syok hipovolemik karena pendarahan hebat akibat luka sayat di leher,” demikian uraian JPU dalam dakwaan.

Tidak berhenti pada korban pertama, terdakwa juga menyerang Anson K yang tidur berdekatan. Serangan ke arah leher kiri saksi itu sempat mengenai tangan kirinya ketika Anson terbangun dan menangkis, sehingga nyawanya selamat.

Jaksa mendakwa MT dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta subsidiair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sejumlah barang bukti turut diserahkan ke majelis hakim.

Baca Juga: Minimnya Transparansi dalam Seleksi KPID Kaltim Picu Pertanyaan Publik dan Ketidakpuasan Fraksi

Antara lain pakaian korban Rusel, pakaian terdakwa, telepon genggam milik korban dan saksi, surat keterangan kematian, flashdisk berisi rekaman pemeriksaan saksi, serta sampel darah Anson K untuk keperluan uji laboratorium.

Terdakwa MT saat ini ditahan dan didampingi penasihat hukum Ardianse. Sidang lanjutan dijadwalkan Senin (15/11/2025).

Tim penasihat hukum lainnya, Fathul Huda Wiyashadi, menyebut pekan depan pihaknya akan membacakan eksepsi.

“Ada ketidakjelasan uraian peristiwa dalam dakwaan,” ujarnya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#Hauling batu bara #Muara Kate #sidang perdana #kasus pembunuhan