TANAH GROGOT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser semakin memperketat pengawasan di jalan raya melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara di wilayah hukum Polres Paser.
Hal tersebut juga bertujuan mengurangi laka lantas dan menciptakan kamseltibcarlantas sekaligus meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.
Berbeda dengan ETLE statis yang terpasang di lampu merah atau titik tetap, ETLE Mobile bersifat dinamis. Personel Satlantas yang berpatroli, baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, dilengkapi dengan perangkat kamera khusus.
Petugas cukup memotret pelanggar yang tertangkap kamera saat patroli maupun pada saat pengaturan. Foto pelanggaran akan dikirim ke Back Office ETLE untuk diverifikasi menggunakan database Electronic Registration and Identification (ERI).
Setelah data valid, surat konfirmasi yang sering dijuluki "surat cinta" akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan sesuai STNK melalui jasa pengiriman.
Kasat Lantas Polres Paser AKP Weny Wahyuningsih menegaskan bahwa efisiensi dan transparansi adalah prioritas utama. Dengan sistem ini, potensi pungutan liar (pungli) dapat ditekan karena pelanggar tidak lagi menitip membayar denda di tempat kepada petugas, melainkan melalui kode bayar resmi (BRIVA) atau prosedur pengadilan.
Untuk mengatasi kendala kendaraan yang sudah pindah tangan (dijual namun belum balik nama), pihak kepolisian wajib balik nama.
"Pembayaran pajak kendaraan ke depan diwajibkan menggunakan KTP asli pemilik. Ini langkah strategis agar database tetap akurat dan tilang elektronik tidak salah sasaran atau salah alamat," ujar AKP Weny, Kamis (18/12/2025).
Bagi pengendara yang mengabaikan surat konfirmasi atau tidak menyelesaikan denda tilang dalam jangka waktu yang ditentukan, Satlantas akan mengambil tindakan tegas berupa pemblokiran data kendaraan.
Kendaraan yang terblokir tidak akan bisa melakukan pengesahan STNK atau membayar pajak tahunan di Samsat dan tidak bisa memperpanjang STNK.
Pemilik harus terlebih dahulu mengurus denda tilang di posko ETLE atau melalui mekanisme daring untuk membuka blokir tersebut. (*)
Editor : Sukri Sikki