Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkab Usulkan Kenaikan Rp 185 Ribu: UMK Paser 2026 Diproyeksikan Jadi Rp 3,77 Juta

Muhammad Najib • Rabu, 24 Desember 2025 | 11:55 WIB

 

Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar.   
Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar.  

TANAH GROGOT – Pemerintah Kabupaten Paser resmi mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 3.776.998. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 185.432 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.591.565.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser Rizky Noviar mengatakan bahwa angka tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama para pemangku kepentingan dalam Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, serikat pekerja, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Usulan ini sudah disepakati. Selanjutnya, Bupati mengeluarkan rekomendasi untuk diteruskan ke Gubernur Kalimantan Timur guna penetapan resmi," kata Rizky, Rabu (24/12/2025).

Dalam menentukan besaran UMK tersebut, Dewan Pengupahan menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser, inflasi tingkat provinsi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpa.

Rizky menjelaskan bahwa pembahasan nilai alpa dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.

"Setelah perhitungan, disepakati menggunakan alpa maksimal sebesar 0,9 untuk UMK Paser 2026," katanya.

Meski mengalami kenaikan, posisi UMK Kabupaten Paser secara historis masih berada di jajaran terendah di Kalimantan Timur. Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, UMK Paser yang sebesar Rp 3.591.565 memang masih berada di bawah daerah tetangga seperti Balikpapan dan Kutai Kartanegara.

Meskipun besaran usulan 2026 (Rp 3,77 juta) terlihat lebih tinggi dari UMK Balikpapan tahun 2025 (Rp 3.701.508), Rizky mengungkapkan bahwa ia belum bisa memastikan posisi relatif Paser untuk tahun 2026 karena daerah lain juga sedang dalam proses penetapan.

Sektor pertambangan dan perkebunan sawit masih menjadi motor utama yang memengaruhi daya beli dan struktur pengupahan di Paser. Usulan ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur untuk dinyatakan sah berlaku per 1 Januari 2026. (*)

Editor : Sukri Sikki
#paser #apindo #upah minimum kabupaten #Rizky Noviar