TANAH GROGOT – Pelarian AZ (20), seorang perempuan asal Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berakhir di tangan polisi di Kabupaten Paser. Tersangka dugaan penipuan berkedok investasi ini ditangkap di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, pada Sabtu (21/12/2024).
Kapolsek Long Ikis Iptu Slamet Hafidin mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Polres Kukar terkait keberadaan tersangka yang tengah bersembunyi di wilayah hukum Polres Paser.
"Berdasarkan informasi dan koordinasi dengan Polres Kukar, kami melakukan penyelidikan. Tersangka AZ akhirnya berhasil kami amankan di Desa Pait pada 21 Desember lalu," kata Iptu Slamet Hafidin, Kamis (25/12/2024).
Kasus ini bermula pada 17 Juni 2025 di Muara Jawa, Kukar. Saat itu, tersangka AZ mendatangi korban dengan mengaku sebagai pengelola investasi dana pinjaman. Untuk menarik minat korban, AZ menjanjikan keuntungan atau rofit sebesar 50 persen dari nilai investasi yang disetorkan.
Tergiur dengan janji tersebut, korban mengirimkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 33.500.000.
Transfer pertama senilai Rp 3.500.000 (17 Juni 2025). Transfer kedua senilai Rp 30.000.000 (3 Juli 2025). Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi. Tersangka justru menghilang dan memutus komunikasi, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Jawa.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen bukti transfer bank tertanggal 17 Juni dan 3 Juli 2025 sebagai dasar penguatan laporan penipuan tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Koordinasi antara Polres Paser dan Polres Kukar terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. (*)
Editor : Sukri Sikki