TANAH GROGOT - Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo beserta sembilan personel Polres Paser bakal menerima penghargaan Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak. Penghargaan tersebut dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Indonesia.
Upacara penganugerahan ini berlangsung di Lapangan Apel Polres Paser, Rabu (14/1/2026). Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1014/KEP/HAR/I/2026 sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi luar biasa dalam menangani kasus perempuan dan anak selama periode 2024–2025.
Sistem respons cepat yang diterapkan Polres Paser dinilai berhasil menjadi model percontohan bagi wilayah lain di Kalimantan Timur.
"Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan," ujar AKBP Novy Adi Wibowo.
Berdasarkan data keberhasilan, sepanjang tahun 2024, Polres Paser berhasil membentuk Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 24 desa serta menjangkau 8.200 siswa melalui program Sekolah Ramah Anak.
Memasuki tahun 2025, Polres Paser memperkuat sistem koordinasi dengan Dit Tipid PPA Bareskrim Polri. Langkah ini membuahkan hasil signifikan, di antaranya penyelesaian kasus. 32 kasus berhasil diselesaikan dengan rata-rata waktu hanya 14 hari kerja.
Penguatan peran 45 Bhabinkamtibmas yang mampu merespons 78 laporan dalam waktu kurang dari 2 jam. Polres Paser juga melaksanakan Sosialisasi peraturan perlindungan perempuan dan anak yang telah menjangkau 15.000 warga.
Selain Kapolres Paser, sembilan personel lainnya yang menerima penghargaan ini adalah Kompol Anton Saman (Wakapolres Paser), AKP Elnath SW Gemilang (Kasat Reskrim), Aiptu Untung Budi Harjo (Kanit II PPA), Brigpol Muhammad Mahendra Putra, Brigpol Julia Aliyanti.
Kemudian, Brigpol Yanti Nurhidayah, Brigpol Denok Purwanto, Briptu Tomy Dwi Hidayat, dan Bripda Fillah Akbar. (*)
Editor : Sukri Sikki