Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polisi Bekuk Residivis Pengedar Sabu di Kuaro, 3 Gram Narkotika Disita  

Muhammad Najib • Kamis, 15 Januari 2026 | 12:47 WIB

Barang bukti yang ditemukan polisi saat meringkus tersangka kasus narkotika.
Barang bukti yang ditemukan polisi saat meringkus tersangka kasus narkotika.
 

 

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MY (31) di sebuah pondok di Desa, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Paser.

"Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial MY. Yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa dan saat ini telah kami amankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Suradi, Kamis (15/1/2026).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek pelaku di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,02 gram, sejumlah plastik klip kosong dan sendok takar, satu unit telepon genggam (HP) dan tas selempang. Serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Meski pernah menjalani proses hukum sebelumnya, MY kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Suradi menyebut bahwa tindakan tegas terhadap residivis narkoba menjadi prioritas karena dinilai sangat merusak masa depan generasi muda.

Polres Paser mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba. Warga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 (Bebas Pulsa) guna menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. (*)

Editor : Sukri Sikki
#kasus narkotika #polres paser #residivis #Kecamatan Kuaro