KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT–Kantor Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kabupaten Paser resmi beroperasi secara mandiri dan terpisah dari struktur Kementerian Agama (Kemenag). Perubahan itu merupakan tindak lanjut dari pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai instansi yang berdiri sendiri sejak akhir 2025.
Kepala Kantor PHU Paser Abdurrahman mengungkapkan, proses transisi birokrasi, termasuk pemindahan aset dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah telah rampung 100 persen. Saat ini, PHU Paser telah menempati kantor baru yang berlokasi tepat di seberang Kantor Kemenag Paser.
"Kami sudah menerima SK dan dilantik sejak November 2025. Saat ini, fokus utama kami adalah masa transisi pegawai agar pelayanan tetap berjalan optimal," ujar Abdurrahman, Minggu (25/1).
Saat ini, kantor hanya diperkuat empat personel, yakni kepala kantor, kasi ekosistem haji, dan dua orang staf. Pengisian formasi pegawai akan dilakukan melalui seleksi CPNS, serta skema mutasi pegawai Kemenag yang ingin beralih tugas ke Kementerian Haji dan Umrah.
Pegawai Kemenag yang ingin bergabung wajib mengajukan permohonan ke Kementerian PHU tingkat provinsi dan mendapatkan izin dari atasan instansi asal. Meski masih dalam keterbatasan jumlah personel, Abdurrahman berkomitmen memberikan pelayanan maksimal bagi calon jemaah haji dan umrah asal Kabupaten Paser.
Pada 2026, ada 547 kuota untuk calon jamaah haji asal Kabupaten Paser yang akan diurus Kantor PHU Paser. (*)
Editor : Dwi Restu A