Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polres Paser Musnahkan 758,93 Gram Sabu, Hasil Operasi Awal Tahun 2026  

Muhammad Najib • Rabu, 4 Maret 2026 | 13:09 WIB

 

 

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu digelar Polres Paser, Rabu (4/3/2026).   
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu digelar Polres Paser, Rabu (4/3/2026).  

TANAH GROGOT – Polres Paser menggelar pemusnahan barang bukti sabu seberat 758,93 gram di Ruang Rupatama Mapolres Paser, Rabu (4/3/2026). Wakapolres Paser Kompol Anton Saman menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud transparansi Polri untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta bagian dari upaya melindungi masyarakat Kabupaten Paser dari bahaya narkoba.

Sepanjang triwulan pertama tahun 2026, Polres Paser mencatatkan pencapaian signifikan dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika dengan total kasus 27  dan 31 orang tersangka (30 Laki-laki, 1 perempuan).

"Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar Kompol Anton Saman.

Untuk memastikan akuntabilitas, proses pemusnahan dilakukan melalui prosedur ketat. Yaitu melalui uji laboratorium barang bukti telah diuji oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk memastikan kandungan zat terlarang.

Metode pemusnahan yaitu sabu dilarutkan ke dalam wadah berisi air hingga hancur sepenuhnya, kemudian dibuang ke dalam saluran pembuangan (septic tank). (*)

Editor : Sukri Sikki
#polres paser #musnahkan barang bukti narkotika