TANAH GROGOT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) sukses memfasilitasi sertifikasi halal bagi 13 Rumah Potong Unggas (RPU) di wilayah setempat.
Belasan RPU tersebut menjadi pelaku usaha pemotongan unggas pertama di Kabupaten Paser yang resmi mengantongi sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain sertifikasi unit usaha, pemenuhan syarat operasional juga dilakukan dengan mensertifikasi 26 Juru Sembelih Halal (Juleha). Langkah ini diambil untuk memenuhi regulasi yang mewajibkan setiap RPU memiliki minimal dua tenaga penyembelih bersertifikat.
Baca Juga: Genjot Kunjungan Wisata, Disdikbud Paser Bakal Pusatkan Kegiatan Budaya di Museum Sadurengas
Kepala Disbunak Paser, Djoko Bawono mengatakan bahwa pencapaian ini merupakan langkah awal untuk menjamin keamanan konsumsi masyarakat. "Ini awal yang baik. Kedepan kami akan selesaikan RPU lain yang belum bersertifikasi," kata Djoko, Sabtu (5/4/2026).
Menurut Djoko, sertifikasi ini sangat krusial untuk menghapus keraguan masyarakat serta pelaku usaha katering terhadap kehalalan dan kualitas daging unggas yang beredar di pasaran. "Prinsip halalan thayyiban ini penting agar tidak ada keraguan terkait daging unggas di masyarakat," tambahnya.
Saat ini, 13 RPU yang telah bersertifikat tersebut tersebar di Kecamatan Tanah Grogot dan sebagian Kecamatan Long Ikis. Berdasarkan data Disbunak, masih terdapat sekitar 20 titik RPU di kecamatan lain yang belum memiliki sertifikasi halal dan akan menjadi target pendampingan selanjutnya.
Baca Juga: BBPJN Kaltim Kebut Perbaikan Jalan Ruas Batuaji-Kuaro Setelah Lebaran
Direktur LPPOM MUI Kaltim, Drh Sumarsongko, mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal sejatinya telah dicanangkan sejak Oktober 2024, namun diberikan masa tenggang hingga 2026. "Tahun 2026 ini sudah menjadi kewajiban bagi seluruh RPU untuk mengurus sertifikasi halal," tegasnya.
Selain aspek penyembelihan, Sumarsongko juga menekankan pentingnya higienitas fasilitas, termasuk ketersediaan air bersih. Ia mendorong pemerintah daerah untuk membantu akses air bersih, khususnya bagi RPU yang belum terjangkau layanan PDAM, guna menjaga kualitas produk yang dihasilkan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki