KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Satuan Resnarkoba Polres Paser melalui Tim Elang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu dua hari terakhir, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial S (32) dan R (28) di wilayah Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (9/4/2026). Tim Elang menggerebek sebuah rumah di Desa Batu Kajang dan meringkus S. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 7,20 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dua lokasi berbeda, yakni enam paket di dalam dompet kecil berwarna hijau dan lima paket lainnya di dalam kotak plastik yang disimpan di bawah lantai kamar.
Baca Juga: Penguasa Bebal
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sendok takar, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Sehari berselang, Jumat (10/4/2026) dini hari, polisi kembali bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas serupa di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan sebelumnya.
Petugas kemudian mengamankan R di sebuah rumah kontrakan yang masih berada di Desa Batu Kajang. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 4,76 gram.
Selain sabu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, botol plastik, ponsel, serta uang tunai Rp1 juta. R mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Paser.
Baca Juga: Maafkanlah Gubernur
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Paser,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka S dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, R dijerat Pasal 114 Ayat (1) pada undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana mati. (*)
Editor : Ery Supriyadi