KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Kabar baik bagi warga Kabupaten Paser. Pemerintah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2026 sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kasat Lantas Polres Paser, AKP Wenny Wahyuningsih, menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru, objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan pertama atau kendaraan baru.
Baca Juga: Dua Hari Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Batu Sopang, Ini Fakta Mengejutkannya
“Balik nama itu pajaknya gratis. Namun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan BPKB dan STNK tetap wajib dibayarkan,” ujar AKP Wenny, Minggu (12/4/2026).
Kebijakan ini dinilai значительно meringankan beban masyarakat dibandingkan aturan sebelumnya. Pada regulasi lama, biaya pajak balik nama bisa mencapai hingga 80 persen.
Kini, biaya pajak BBNKB II dihapus sepenuhnya atau menjadi 0 persen. Masyarakat hanya perlu membayar biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan.
AKP Wenny mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama.
Langkah ini penting untuk memastikan data kepemilikan sesuai dengan identitas pemilik baru, sekaligus mempermudah administrasi, termasuk saat pembayaran pajak tahunan.
Baca Juga: Penguasa Bebal
Selain itu, balik nama juga memberikan kepastian hukum. Identitas pemilik kendaraan akan tercatat secara sah jika terjadi pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan.
“Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, yang bertanggung jawab adalah pemilik yang tercatat. Karena itu, balik nama sangat penting untuk mengidentifikasi pemilik asli kendaraan,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, kepolisian berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaporkan kepemilikan kendaraan di Kabupaten Paser dapat meningkat signifikan. (*)
Editor : Ery Supriyadi