Gandeng Perbankan, DPKPP Paser Godok Skema Rumah Murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Muhammad Najib• Selasa, 14 April 2026 | 13:09 WIB
Kepala DPKPP Paser-Aji Mohd Tommy
KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT–Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Paser tengah menggodok program kredit rumah murah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Langkah itu diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kepala DPKPP Paser Aji Mohd Tommy mengungkapkan, pihaknya berencana menggandeng pengembang lokal dan pihak perbankan untuk mempermudah akses pembiayaan. Selain fokus pada sektor MBR secara umum, DPKPP juga memberikan perhatian khusus pada penuntasan masalah sosial di Bumi Daya Taka.
"Saat ini kami juga fokus pada data kemiskinan ekstrem di desa-desa yang ada di data Dinas Sosial untuk program pengadaan rumah pemerintah," kata Tommy, Selasa (14/4/2026).
Program itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Paser dr Fahmi Fadli. Kepada Tommy yang baru saja dilantik pekan lalu, Fahmi berpesan agar DPKPP membangun kembali komunikasi intensif dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Langkah koordinasi merujuk pada hasil pertemuan Pemkab Paser dengan Dirjen Perumahan Rakyat Imran, di Jakarta pada Januari 2026 lalu. Tujuannya adalah memastikan Kabupaten Paser mendapatkan porsi anggaran atau program strategis dari pusat.
Meski program pusat yang berjalan tahun ini merupakan hasil usulan tahun 2023, Tommy optimis masih terdapat peluang besar bagi Paser untuk mendapatkan penambahan kuota melalui "jalur" kondisi khusus.
"Terdapat peluang penambahan kuota untuk kondisi khusus seperti lokasi pascabencana, penanganan kemiskinan ekstrem, hingga wilayah rawan konflik. Kami akan maksimalkan potensi tersebut," katanya.
Kerja sama yang dijalin dengan kementerian tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik rumah, tetapi juga mencakup ekosistem hunian yang sehat.
DPKPP menargetkan bantuan jangka panjang yang meliputi pembangunan sanitasi lingkungan yang layak, penyediaan rumah susun (Rusun) dan rumah khusus bagi warga terdampak program tertentu, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) untuk mendukung kenyamanan kawasan permukiman. (*)