KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur menekankan pentingnya pemahaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di daerah mengenai kewajiban keterbukaan informasi publik.
Hal ini disampaikan untuk mengikis stigma negatif dan ketidaktahuan instansi pemerintah terhadap fungsi lembaga kontrol informasi.
Anggota Komisi Informasi Kaltim Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Wesley Liano Hutasoit mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak badan publik yang belum memahami urgensi keterbukaan informasi.
Baca Juga: Paser Targetkan Predikat Kabupaten Informatif, Wabup Ikhwan Antasari Tekankan Peran Strategis PPID
Bahkan, beberapa pihak masih menganggap KI serupa dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Tugas KI adalah mengawal dan memastikan informasi tersampaikan kepada masyarakat. Ini penting karena mencakup semua lembaga pemerintah, organisasi sosial, hingga NGO," ujar Wesley saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Paser, Selasa (28/4/2026).
Wesley menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap instansi atau lembaga yang menerima anggaran negara dikategorikan sebagai badan publik. Sebab itu, mereka memiliki kewajiban hukum untuk membuka data dan mentransparansikan kinerjanya kepada masyarakat.
Setiap lembaga yang menggunakan dana pemerintah wajib memberitahukan datanya kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban. Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk bertanya dan mendapatkan informasi. Adanya pertanyaan dari warga merupakan indikator bahwa komunikasi publik suatu instansi belum maksimal.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Pemkab dan DPRD Paser Sasar Program RPL Akuntansi-Manajemen
Ia menegaskan badan publik tidak boleh hanya mengandalkan pencarian mandiri masyarakat di internet, melainkan harus menyediakan layanan informasi yang proaktif.
Wesley juga memberi contoh kasus yang sering terjadi, seperti permintaan transparansi dana desa di Kutai Barat. Jika badan publik menolak memberikan data yang bersifat terbuka, masyarakat berhak mengadukan hal tersebut ke Komisi Informasi. Akhirnya pejabat desa harus mengkonfirmasi ke provinsi terkait laporan ini.
"Kalau masyarakat hanya disuruh mencari sendiri di internet, lalu di mana fungsi pelayanan badan publik?" tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, KI Kaltim berharap PPID di tiap daerah dapat lebih terbuka dan responsif dalam melayani permintaan informasi, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (*)
Editor : Duito Susanto