KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – DPRD Kabupaten Paser mendesak pemerintah pusat segera menuntaskan persoalan lahan masyarakat yang masuk kawasan cagar alam.
Status kawasan konservasi dinilai menjadi hambatan bagi aktivitas ekonomi warga sekaligus pembangunan fasilitas umum di sejumlah desa di Kabupaten Paser.
Permasalahan tersebut menjadi fokus dalam kunjungan kerja Komisi I dan Komisi III DPRD Paser ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga: Disporapar Paser Buka Pelatihan Videografi Gratis, Peserta Bisa Dapat Sertifikat Nasional
Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin, mengatakan pemerintah pusat perlu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Menurutnya, banyak warga sudah tinggal secara turun-temurun sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan cagar alam.
“Warga di wilayah itu sudah tinggal sejak lama. Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama agar masyarakat tidak dirugikan. Kami berharap ada kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi,” kata Zulkifli, Senin (11/5/2026).
Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri, menambahkan status kawasan lindung membuat pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam membangun infrastruktur maupun melakukan penataan wilayah.
Dampaknya juga dirasakan langsung masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan usaha pesisir.
“Karena statusnya kawasan lindung, pemerintah daerah tidak bisa leluasa membangun fasilitas. Kami meminta pemerintah pusat menyiapkan langkah konkret, termasuk kemungkinan penyediaan lahan relokasi atau lahan usaha bagi warga terdampak,” ujar Kasri.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Paser juga mendorong pembahasan lanjutan bersama Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Kasri menegaskan, apabila relokasi menjadi pilihan terakhir, pemerintah wajib menjamin tempat tinggal dan sumber penghidupan yang layak bagi masyarakat.
Sementara itu, pihak BKSDA Kalimantan Timur menyatakan siap memfasilitasi koordinasi antara DPRD Paser dan Direktorat Jenderal KSDAE untuk mencari solusi yang tetap menjaga kelestarian ekosistem tanpa mengabaikan hak masyarakat lokal.
Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Paser Abdul Aziz, Wakil Ketua Komisi I Umar, serta anggota DPRD lainnya, yakni Hamransyah, Edwin Santoso, Abdullah, Indra Pardian, dan Sultan Surya Pasha. (*)
Editor : Ery Supriyadi