Utama Samarinda Balikpapan IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan Kaltim

DPRD Paser Konsultasi ke BKPM, Percepat Raperda Penanaman Modal

Muhammad Najib • Kamis, 14 Mei 2026 | 14:29 WIB
DENGAR LANSUNG: Pansus III DPRD Paser berkunjung ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Rabu (13/5).
DENGAR LANSUNG: Pansus III DPRD Paser berkunjung ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Rabu (13/5).

 

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Paser melakukan akselerasi penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal (PPM). Langkah itu diambil guna memastikan regulasi daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Ketua Pansus III Kasri, memimpin langsung rapat koordinasi dengan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Rabu (13/5).

Baca Juga: Jadwal dan Link Moto3 Catalunya 2026: Peluang Veda Ega Pratama Masuk 3 Besar Klasemen

Kasri menegaskan bahwa koordinasi itu sangat krusial untuk memperkaya muatan Raperda sebelum disahkan. Dia berharap regulasi ini nantinya menjadi payung hukum yang kuat untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Paser.

"Hadirnya regulasi ini diharapkan mampu menarik lebih banyak investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan," kata Kasri.

Pertemuan tersebut turut dihadiri anggota Pansus III lainnya, yakni Indra Pardian, Hamsi, Sultan Surya Pasya, Lasminah, Agus Santosa, dan Nurhayati. Sementara dari pihak eksekutif, hadir perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser, Sutrisno R.

Baca Juga: Data 2025: 4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Konsep Smart Forest City Terancam

Rombongan DPRD Paser diterima Direktur Pengembangan Potensi Daerah BKPM, Suhartono. Dalam arahannya, Suhartono menekankan agar penyusunan Raperda didasarkan pada kajian mendalam terhadap sektor-sektor unggulan di Kabupaten Paser.

"Penyusunan raperda harus memenuhi standar ilmiah dan mempertimbangkan potensi lokal secara komprehensif," kata Suhartono.

Selain itu, dia mengingatkan agar materi raperda melakukan komparasi dengan regulasi di daerah lain, guna menghindari tumpang tindih atau pertentangan dengan aturan di tingkat pusat.

Dengan regulasi yang matang, Kabupaten Paser diyakini akan memiliki daya saing yang lebih tinggi dalam menggaet investor nasional maupun mancanegara. 

Kabupaten Paser saat ini tengah gencar membanding sebagai daerah Sport Tourism, program ini tentu akan selaras dengan (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal (PPM) yang tengah digodok DPRD Paser. (*)

Editor : Dwi Restu A
#pansus #DPRD Paser #modal #raperda