TANAH GROGOT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan di wilayah Kabupaten Paser. Petugas mengamankan seorang pelaku beserta total 12 unit sepeda motor hasil curian. Pengungkapan ini jadi yang terbesar dalam satu dekade terakhir.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Marizky Firdaus, warga Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot. Akhirnya terungkap banyak kasus setelah penangkapan pertama. Pelaku yang diamankan berinisial SA (45), seorang petani asal Desa Mendik, Kecamatan Long Kali. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan lima buah kunci L yang telah dimodifikasi.
Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui telah beraksi di berbagai kecamatan di Kabupaten Paser dengan rincian tempat kejadian perkara (TKP), Tanah Grogot 4 unit, Long Iki 3 unit, Batu Sopang 3 unit, Kuaro 2 unit, dan Long Kali 1 unit "Berdasarkan pengakuan awal, pelaku mengaku sudah berhasil menjual 4 unit sepeda motor hasil buruannya sejak periode Agustus 2025 hingga 2026," kata AKBP Novy, Senin (25/5/2026).
Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan tim Jatanras Satreskrim Polres Paser bergerak melakukan penyelidikan. Titik terang didapatkan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai adanya pria mencurigakan yang hendak menjual motor tanpa surat-surat dengan kondisi kunci kontak rusak (dol).
"Saat tim mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas di lapangan, pelaku berhasil dikejar dan diamankan," jelas AKP Elnath. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan motor-motor hasil curian tersebut. Polisi mengamankan barang bukti berupa 5 buah kunci L modifikasi dan 1 unit motor Honda Scoopy milik korban.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki