TANAH GROGOT – Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Kepastian regulasi ini dinilai krusial mengingat sebanyak 15 desa di Kabupaten Paser dijadwalkan akan menggelar Pilkades serentak pada tahun 2027 mendatang.
Wakil Ketua I Bidang Hukum Apdesi Paser Taher menegaskan bahwa keberadaan peraturan daerah (perda) merupakan payung hukum utama agar seluruh tahapan Pilkades terhindar dari hambatan administratif maupun teknis.
"Kami berharap tahapan persiapan sudah bisa dilakukan sejak dini. Pelaksanaan Pilkades tidak bisa mendadak karena ada tahapan panjang yang wajib dipersiapkan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir," kata Taher, Minggu (31/5/2026).
Baca Juga: Bulog Paser-PPU Siapkan 400 Ribu Liter Minyakita untuk Jaga Pasokan dan Harga
Sesuai ketentuan, pemungutan suara idealnya dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan kepala desa habis. Sementara itu, tahapan administrasi dan persiapan teknis—seperti pembentukan panitia Pilkades dan pemutakhiran data pemilih—sudah harus dimulai enam bulan sebelumnya.
Tahun 2027 mendatang dijadwalkan pelaksanaan Pilkades serentak di 15 desa Kabupaten Paser. Mengingat tahapan administrasi diperkirakan sudah harus berjalan pada pertengahan tahun ini, APDESI Paser bergerak cepat dengan berencana melakukan koordinasi langsung ke Bagian Hukum Pemkab Paser.
Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi sejauh mana progres draf regulasi tersebut, apakah sudah diteruskan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atau masih tertahan di internal pemda.
Baca Juga: Melihat Mangrove Lati Tuo Kuaro, Bisa Keliling Naik Perahu dan Beri Makan Monyet
Jika draf sudah bergulir, Apdesi akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Namun, jika masih mandek di tingkat pemda, mereka berkomitmen untuk mendorong percepatan pembahasan bersama.
Taher menambahkan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan konsultasi hingga ke tingkat pusat jika ditemukan kendala di lapangan.
"Jika memang perlu dikoordinasikan sampai ke Kementerian Dalam Negeri terkait tahapan Pilkades, tentu akan kami lakukan," kata mantan Kepala Desa Bekoso itu. (*)
Editor : Sukri Sikki