KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Aksi pembobolan konter telepon seluler di Kabupaten Paser akhirnya berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial MY (37) alias M Yusuf Sulthan ditangkap Satreskrim Polres Paser setelah diduga membobol Toko Riza Phone di Jalan R.A. Kartini, Kecamatan Tanah Grogot.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah saudaranya di Jalan Pelopor, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 05.30 Wita.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima polisi pada 30 Mei 2026.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 05.30 Wita di rumah saudaranya di Jalan Pelopor, Desa Jone,” ujar AKP Yoshimata, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
Kasus pencurian itu pertama kali diketahui karyawan toko pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 09.00 Wita saat hendak membuka konter. Sehari sebelumnya, Jumat (29/5/2026) malam, seluruh ponsel yang disimpan di dalam brankas dipastikan dalam kondisi aman dan terkunci.
Namun saat toko dibuka keesokan harinya, para pegawai menemukan meteran listrik dalam keadaan mati. Kecurigaan semakin kuat setelah brankas penyimpanan ponsel diketahui sudah tidak terkunci meski pintunya masih tertutup.
Setelah dilakukan pengecekan, dari total 52 kotak ponsel yang tersimpan di dalam brankas, hanya tersisa 18 kotak. Pelaku diduga membawa kabur 34 unit ponsel, sejumlah aksesori, dan kartu perdana.
Baca Juga: PPN Kilang Balikpapan Kembali Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Akibat kejadian tersebut, pihak Toko Riza Phone mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp119,3 juta.
Mendapat laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari tiga hari, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Pada Senin dini hari sekitar pukul 05.00 Wita, petugas bergerak menuju lokasi persembunyian MY. Setengah jam kemudian, pelaku berhasil diamankan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, antara lain 32 unit ponsel berbagai merek beserta kotaknya, satu buah linggis yang diduga digunakan untuk membobol toko, satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam, tas hitam, jaket hitam, serta celana pendek bermotif garis hitam-putih.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Paser. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan para saksi serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelas Yoshimata.
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo