Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Investasi Gaharu Berujung Penipuan, Warga Paser Rugi Rp585 Juta

Ery Supriyadi • Rabu, 10 Juni 2026 | 12:12 WIB
Tersangka kasus dugaan penipuan investasi kayu gaharu saat diamankan di Polres Paser.
Tersangka kasus dugaan penipuan investasi kayu gaharu saat diamankan di Polres Paser.

 

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser menangkap seorang pria berinisial S.A.F. (45) yang diduga melakukan penipuan bermodus investasi bisnis kayu gaharu. Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Minggu (7/6).

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan.

“Setelah menerima laporan, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Yoshimata, Rabu (10/6).

Kasus tersebut bermula pada Desember 2025. Saat itu, pelaku menawarkan kerja sama investasi bisnis kayu gaharu kepada korban di wilayah Tanah Grogot.

Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, korban bersama rekannya kemudian menyetorkan modal investasi secara bertahap kepada pelaku.

Total dana yang telah diserahkan mencapai Rp585 juta. Uang tersebut diberikan melalui transfer bank maupun secara tunai.

Namun, setelah menerima uang ratusan juta rupiah tersebut, pelaku diduga mulai menghindari korban. Komunikasi semakin sulit dilakukan hingga akhirnya nomor kontak korban diblokir.

Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Paser.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 dokumen bukti transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi investasi tersebut.

Saat ini, S.A.F. telah ditahan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah empat tahun penjara.

Editor : Ery Supriyadi
#penipuan gaharu #kasus penipuan #polres paser #investasi bodong #Tanah Grogot