Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

DPRD dan Pemkab Paser Setujui Raperda Pembiayaan Infrastruktur Tahun Jamak  

Muhammad Najib • Senin, 15 Juni 2026 | 13:06 WIB
DPRD Paser menggelar rapat paripurna persetujuan salah satu Raperda, Senin (15/6/2026). (Najib/KP)

 
DPRD Paser menggelar rapat paripurna persetujuan salah satu Raperda, Senin (15/6/2026). (Najib/KP)  

 

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Langkah besar untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Paser resmi dimulai. DPRD Paser menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Jamak (Multiyears), Senin (15/6/2026).

Rapat krusial yang telah memenuhi kuorum ini dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua Zulkifli Kaharuddin dan Hendrawan Putra. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Paser.

Anggota Pansus Raperda II Kabupaten Paser, Zulfikar Yusliskatin mengungkapkan bahwa dinamika pembahasan berlangsung cukup alot melalui enam kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang maraton sejak Maret hingga Mei 2026.

Demi menghasilkan regulasi yang kokoh, pansus juga telah melakukan konsultasi intensif dengan pihak-pihak berkompeten di tingkat nasional dan provinsi, termasuk Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. 

"Kita ingin memastikan bahwa setiap jengkal infrastruktur yang dibangun kelak memiliki payung hukum yang kuat dan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat Paser," ujar Zulfikar saat menyampaikan hasil laporan pansus.

Pansus DPRD memberikan perhatian yang sangat khusus terhadap kapasitas keuangan daerah. Mengingat kontrak tahun jamak akan mengikat APBD pada tahun-tahun anggaran berikutnya, prinsip Prudential Fiscal Management (pengelolaan fiskal yang hati-hati) menjadi harga mati.

DPRD Paser memproyeksikan beberapa tantangan fiskal yang berpotensi menekan APBD selama periode Tahun Anggaran 2027–2029, di antaranya:

Potensi penurunan pendapatan daerah akibat dinamika ekonomi nasional maupun regional. Fluktuasi DBH yang berdampak pada Potensi penurunan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sumber daya alam yang selama ini menjadi penopang utama.

Belum lagi risiko keterlambatan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat. Perubahan kebijakan fiskal pusat yang berdampak langsung pada alokasi DAU, DAK, maupun dana transfer lainnya.

Dengan regulasi ini, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu membiayai proyek di awal penandatanganan kontrak, tetapi wajib menjamin ketersediaan anggaran hingga masa kontrak selesai tanpa mengorbankan stabilitas APBD.

Untuk mengawal proyek multiyears ini agar berjalan di rel yang benar, DPRD Paser menegaskan kewajiban Pemkab dalam menyediakan mekanisme pengawasan internal yang efektif. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah akan diterjunkan sejak dini. Mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan fisik di lapangan.

DPRD meminta fokus pengawasan berkelanjutan APIP. Yakni, keselarasan program dengan RPJMD dan RKPD, review dokumen anggaran (Raperda APBD dan APBD-P), pengendalian risiko strategis dan risiko fiskal, kepatuhan kontrak dan ketepatan pelaksanaan kerja, dan pencapaian target manfaat bagi masyarakat.

Hasil pengawasan APIP ini nantinya akan dilaporkan secara berkala kepada Kepala Daerah serta menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Paser dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

Melalui sinergi yang apik antara DPRD dan Pemkab Paser, Raperda Pembiayaan Infrastruktur Tahun Jamak ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak roda ekonomi daerah. Pembangunan infrastruktur kini siap melesat secara transparan, akuntabel, efektif, dan bebas dari permasalahan hukum di kemudian hari, demi mewujudkan Kabupaten Paser yang maju dan sejahtera. (adv)

Editor : Sukri Sikki
#pemkab paser #Ikhwan Antasari #Hendra Wahyudi #raperda #dprd