TANAH GROGOT – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Paser memberikan klarifikasi terkait isu viral di media sosial yang menyebut petugas Sensus Ekonomi 2026 mengincar data aset pribadi warga untuk kepentingan pajak. Isu tersebut sempat memicu kekhawatiran masyarakat hingga berujung pada aksi penolakan terhadap petugas sensus di lapangan.
Kepala BPS Kabupaten Paser, Bayu Prasetyo, menegaskan bahwa kekhawatiran warga tersebut tidak beralasan. Ia memastikan data yang dikumpulkan sama sekali tidak berhubungan dengan sektor perpajakan.
"Jaminan ini sudah hitam di atas putih. Aturan mainnya bahkan diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa data sensus ini tidak ada hubungannya dengan penarikan pajak," ujar Bayu, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: BPS Kaltim Tegaskan Data Sensus Ekonomi 2026 Tak Digunakan untuk Pajak
Menurut Bayu, Sensus Ekonomi merupakan agenda besar nasional yang hanya digelar 10 tahun sekali. Tujuan utamanya murni untuk memotret kondisi riil perekonomian Indonesia, yang nantinya akan digunakan pemerintah sebagai landasan menyusun kebijakan yang tepat sasaran.
Untuk mengatasi kendala penolakan akibat paparan hoaks, BPS Paser kini menggandeng aparatur desa hingga ketua RT setempat untuk membantu mengedukasi masyarakat.
Sementara itu, petugas di lapangan yang sempat ditolak diminta untuk mengalihkan pendataan ke rumah warga lain terlebih dahulu. Kendati demikian, BPS Paser memastikan tidak akan menyerah dan tetap akan melakukan pendekatan ulang kepada warga yang sempat menolak.
“Petugas akan kembali datangi ulang. Nanti ada waktu khusus pada bulan Agustus, deadline terakhir sensus di seluruh Paser,” kata Bayu. Saat ini dari seluruh kepala keluarga (KK) di Paser, baru 27 persen progres pendataan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki