KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Satresnarkoba Polres Paser membekuk seorang pria berinisial SA (49) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 04.30 Wita.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 20 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,64 gram yang siap edar.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser. Dukungan dan informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa," kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto, Minggu (12/7/2026).
Baca Juga: Wabup Kutim Tegur TAPD, Lambatnya Pergeseran APBD Pengaruhi Program Daerah
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Muara Komam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan sejak Jumat (10/7/2026) hingga berujung pada penggerebekan saat subuh.
Selain 20 paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang di lokasi kejadian, antara lain satu bendel plastik klip kosong, timbangan digital dan sendok takar dari sedotan, dompet kecil hitam dan botol plastik putih, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, dan tersangka SA telah mengakui bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya.
Baca Juga: Buaya Ganggu Wisata Pantai di Kutim, Habitat Alami Disebut Kian Menyusut
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor : Sukri Sikki