KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser resmi menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren. Langkah awal pembentukan payung hukum tersebut ditandai dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di Ruang Rapat Panyembolum DPRD Paser, Rabu (26/8).
RDP tersebut dipimpin Sekretaris Pansus II Basri M, didampingi sejumlah anggota Pansus II yakni Zulfikar Yusliskatin, Sukran Amin, dan Abdul Azis. Agenda itu ditujukan menyerap masukan serta memetakan kebutuhan riil pondok pesantren di Kabupaten Paser.
Baca Juga: Antisipasi Karhutla dan Kabut Asap, Polres PPU Perkuat Patroli hingga Ancam Sanksi Pidana
Anggota Pansus II DPRD Paser Zulfikar Yusliskatin mengungkapkan, perhatian terhadap sektor pendidikan selama ini belum sepenuhnya menyasar pesantren. Oleh karena itu, hadirnya raperda itu dinilai krusial untuk memberikan kepastian serta legal standing yang kuat, terutama dalam hal pengalokasian bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah daerah.
"Selama ini pendidikan jarang terfokus kepada pendidikan pesantren. Atas dasar itu, kami di Pansus II memberikan payung hukum untuk fasilitasi pesantren," kata Zulfikar. Dia menambahkan bahwa regulasi itu nantinya akan menjamin tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Pemkab PPU Kejar Anggaran Pusat Rp 10 Miliar, Tuntaskan Rumah Adat Rekan Tatau
Sekretaris Pansus II, Basri Mansyur menegaskan, tahapan RDP merupakan langkah awal bagi panitia khusus untuk menginventarisasi masalah dan aspirasi, baik dari pengelola pesantren maupun perangkat daerah teknis.
"Apa yang menjadi kebutuhan pesantren akan kami tampung dan kami kaji. Setelah seluruh masukan terkumpul, akan diproses lebih lanjut agar substansi Raperda benar-benar menjawab kebutuhan nyata di lapangan," kata Basri.
Baca Juga: Pemkab PPU Kejar Anggaran Pusat Rp 10 Miliar, Tuntaskan Rumah Adat Rekan Tatau
Seluruh masukan yang terhimpun dalam RDP tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan utama Pansus II DPRD Paser dalam menyusun dan memperdalam draft Raperda Fasilitasi Pesantren sebelum melangkah ke tahapan pembentukan regulasi berikutnya. (*)
Editor : Dwi Restu A