KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memperketat pengawasan terhadap penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Pertamini. Langkah ini dinilai mendesak guna mengantisipasi maraknya dugaan kecurangan takaran serta penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Fraksi ADB Soroti Penyertaan Modal Bankaltimtara, DPRD Bontang Diminta Bentuk Pansus
Anggota DPRD Kabupaten Paser, Agus Santosa mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait volume BBM di Pertamini yang tidak sesuai dengan nominal pembayaran.
Ia mendesak UPTD Metrologi untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan ketimbang hanya mengandalkan pengukuran mandiri oleh pemilik usaha.
Selain persoalan akurasi takaran, Agus juga menyoroti aspek legalitas jenis BBM yang diperjualbelikan. "Pertamini seharusnya hanya menjual BBM nonsubsidi. Praktik penjualan BBM bersubsidi di tingkat eceran dianggap telah melanggar aturan dan merusak tatanan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah," kata Agus, Rabu (16/9/2026).
Untuk menyelesaikan persoalan ini secara holistik, DPRD Paser meminta instansi berwenang segera menggelar sosialisasi aturan kepada para pemilik Pertamini.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga didesak untuk menertibkan antrean panjang BBM bersubsidi di SPBU resmi yang kian mengular hingga ke badan jalan karena dinilai merusak citra Kabupaten Paser. (*)
Editor : Sukri Sikki