KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Kasus pembunuhan tragis menggegerkan warga RT.007 Desa Batu Botuk, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Seorang pria berinisial B (25) nekat menghabisi nyawa kerabatnya sendiri, M Ripani (39), di dalam kamar mandi rumah korban pada Senin (21/9/2026) sekira pukul 05.30 Wita.
Kapolres Paser AKBP Sofyan menjelaskan peristiwa bermula saat saksi pelapor, Supiana (52), meminta korban untuk mandi sebelum berangkat berjualan di pasar.
"Saat korban berada di kamar mandi dan pelapor memasak air di dapur, pelaku B masuk melalui pintu belakang rumah," kata AKBP Sofyan, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Bukan Asal Terima Dana, KPK Ingatkan Risiko Penyimpangan PI Migas di Kaltim
Tak lama kemudian, terdengar teriakan histeris dari korban beserta suara keributan dari arah kamar mandi. Mendengar jeritan tersebut, pelapor bersama saksi HM (23) dan P (54) segera berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga.
Pelaku kemudian terlihat keluar rumah memegang sebilah pisau di tangan kanan, lalu kabur menggunakan sepeda motor Yamaha MX warna biru putih. Saat diperiksa, korban ditemukan sudah meninggal dunia di dalam kamar mandi dengan 62 luka tusukan.
Baca Juga: Tingkatkan Transparansi DBH-DR, Pemkab Kubar Gelar Workshop SIKD Se-Kaltim
Usai melarikan diri, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Muara Komam. Dari hasil pemeriksaan, aksi keji tersebut dipicu oleh dendam lama yang dipendam pelaku terhadap korban.
Petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan dalam aksi penusukan tersebut. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, jenazah korban telah dimakamkan di kampung halamannya di Kalimantan Selatan. (*)
Editor : Sukri Sikki