KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pemerintah Kabupaten Paser resmi memperluas peran petugas pemadam kebakaran menyusul perubahan nomenklatur instansi menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkarmat. Kebijakan ini menegaskan bahwa tugas penyelamatan kini memiliki porsi yuridis dan operasional yang setara dengan penanganan kebakaran.
Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, meminta paradigma kerja personel Damkarmat bergeser menjadi tenaga yang multifungsi. Hal ini dilakukan seiring dengan semakin kompleksnya tantangan penanganan darurat di lapangan.
"Jika sebelumnya petugas hanya dibekali keahlian memegang selang pemadam, kini mereka diwajibkan memiliki kompetensi teknis penanganan darurat non-kebakaran," ujar Fahmi.
Baca Juga: Kaltim Berada di Persimpangan, Pemuda Menagih Kebijakan
Cakupan tugas baru ini meliputi evakuasi satwa liar berbahaya serta penyelamatan di air maupun medan ekstrem lainnya. Transformasi ini menuntut kesiapan kapasitas sumber daya manusia agar petugas dapat merespons aduan masyarakat dengan lebih cepat dan profesional.
Fahmi turut mengapresiasi kinerja petugas yang selama ini dinilai responsif menangani kebakaran pemukiman serta kebakaran hutan dan lahan. Ia berharap perubahan status ini semakin memotivasi seluruh personel dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat. (*)
Editor : Ery Supriyadi