Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kaltim Berada di Persimpangan, Pemuda Menagih Kebijakan

R
Dewi Risnawati, Peneliti Kebijakan Hijau dan Tata Kelola Desa, FISIP Universitas Mulawarman.
Oleh: Dewi Risnawati
Peneliti Kebijakan Hijau, Tata Kelola Desa, FISIP Universitas Mulawarman

Advertisement

SETIAP 28 Oktober, Indonesia mengucap ulang sumpah yang sama. Tahun ini, Kalimantan Timur mengucapkannya di tengah kemarau panjang yang belum sepenuhnya reda, kabut asap yang berulang setiap musim, dan kekayaan tambang serta hutan yang terus dikeruk tanpa jaminan generasi berikutnya mewarisi sesuatu yang masih layak dihuni.

Advertisement

Momentum ini seharusnya dipakai untuk satu pertanyaan yang lebih berani yakni ke arah mana sebenarnya Kaltim sedang dibangun, dan untuk siapa? Kekayaan alam tidak otomatis melahirkan keadilan ekologis. Izin tambang batu bara eks PKP2B dibagikan ke sejumlah organisasi kemasyarakatan keagamaan sejak 2024, termasuk konsesi di Kutai Timur yang tumpang tindih 488,34 hektare dengan Taman Nasional Kutai, tanpa melibatkan masyarakat Dayak Basap dalam proses AMDAL. 

Mahkamah Konstitusi, lewat Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, menyatakan pemberian prioritas semacam ini hanya sah bila melalui parameter yang objektif, transparan, dan akuntabel. Lima hari setelah putusan itu dibacakan, Menteri ESDM menyatakan izin yang sudah terbit tidak tersentuh, dan perbaikan cukup lewat aturan turunan.

Advertisement

Pembangunan yang mengutamakan kecepatan izin di atas keterbukaan proses bukan pembangunan yang berpihak pada lingkungan. Pemuda Kaltim bukan sekadar pewaris dampak dari keputusan semacam ini. Juni lalu, dua puluh mahasiswa pencinta alam dari sejumlah kampus di Kaltim menjalani pelatihan kader konservasi bersama BKSDA Kalimantan Timur, BPBD, FK3I Korwil Kaltim, dan Yayasan Jejak Pulang, belajar menyusun plot vegetasi dan menjaga ekosistem di KHDTK Samboja. 

Mereka membuktikan kesanggupan bekerja untuk lingkungan tanpa menunggu kebijakan dari atas berubah lebih dulu. Mereka belum memiliki akses ke ruang tempat keputusan besar soal tambang dan lingkungan sesungguhnya dirumuskan.

Peran itu tidak boleh berhenti di titik kader yang hanya sukarela. Pelatihan konservasi menanamkan kesadaran dan keterampilan teknis, tapi kesadaran tanpa daya tawar hanya melahirkan generasi yang telaten menjaga sisa-sisa, tanpa pernah dilibatkan dalam proses yang menentukan siapa mendapat izin dan dengan kriteria apa.

Peran yang lebih dalam menuntut tiga kesanggupan sekaligus yaitu kemampuan membaca dokumen AMDAL dan izin tambang yang memang dirancang rumit agar sulit diperiksa publik awam, keberanian berorganisasi melampaui sertifikat pelatihan, dan kesabaran mengawal data dari waktu ke waktu, mencatat setiap janji yang diingkari, sampai angka seperti 56 nyawa di lubang tambang tidak lagi bisa dibantah atau dilupakan begitu musim liputan berganti.

Tanpa tiga kesanggupan itu, pemuda sebagai masa depan tinggal jargon yang diucapkan pejabat setiap peringatan, dipakai untuk menunda tanggung jawab, bukan membaginya. Lubang bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja adalah satu kerusakan lagi yang belum masuk hitungan. Jatam Kalimantan Timur mencatat 56 nyawa melayang di lubang tambang batu bara di provinsi ini, mayoritas anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun, korban termuda berusia lima tahun.

Korban terbaru tercatat 13 Oktober 2026, seorang anak berusia 12 tahun yang tenggelam di lubang dalam konsesi Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA). Provinsi ini pernah menerbitkan 1.400 izin usaha pertambangan, angka yang menjelaskan kenapa lubang-lubang semacam ini tersebar di hampir semua wilayah Kaltim, bukan kasus terisolasi di satu dua titik saja. Pakta integritas 116 perusahaan sejak 2016 yang mewajibkan pemagaran lubang juga belum pernah benar-benar dijalankan.

Tiga agenda ini pantas ditagih pemuda Kaltim sebagai syarat minimal, bukan permintaan berlebihan. Pengawasan tambang berarti parameter objektif untuk setiap izin baru dan evaluasi ulang atas izin yang tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Pemulihan lingkungan berarti jaminan reklamasi dihitung sesuai biaya riil penutupan lubang, bukan angka simbolis yang disiapkan untuk diabaikan.

Transparansi anggaran berarti warga Kaltim berhak tahu ke mana uang publik ini sebenarnya mengalir. Perjanjian pengolahan sampah jadi energi untuk Balikpapan Raya dan Samarinda Raya diteken April 2026 lewat BPI Danantara, tapi lebih dari enam bulan kemudian publik masih belum tahu siapa operatornya. Ketiganya menuntut satu hal yang sama yaitu keterbukaan yang sudah diwajibkan konstitusi dijalankan sungguh-sungguh, bukan dijanjikan lalu dibiarkan menguap.

Kaltim tidak cukup tumbuh secara ekonomi saja, melainkan harus berani mengubah arah pembangunannya sebelum kerusakan yang sudah terlihat hari ini (kabut asap yang berulang, lubang tambang yang merenggut nyawa, proyek yang tidak jelas penanggung jawabnya) menjadi warisan yang diwariskan begitu saja ke generasi berikutnya. Pemuda Kaltim sudah menunjukkan kesanggupannya. Mereka yang memegang kendali masih harus menunjukkan kesediaan yang sama. (riz)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Eksploitasi SDA Bikin Lingkungan Rusak, DPRD Kaltim Kunci Pendanaan Recovery via Raperda

Eksploitasi SDA Bikin Lingkungan Rusak, DPRD Kaltim Kunci Pendanaan Recovery via Raperda

DPRD Kaltim susun Raperda Jasa Lingkungan untuk pastikan hasil eksploitasi SDA kembali ke pemulihan & dana karbon.

Sah! Rudianto Amirta Gantikan Abdunnur Pimpin Universitas Mulawarman, Ini Pesan Kemendiktisaintek

Sah! Rudianto Amirta Gantikan Abdunnur Pimpin Universitas Mulawarman, Ini Pesan Kemendiktisaintek

Rudianto Amirta resmi dilantik jadi Rektor Unmul 2026–2030 di Kemendiktisaintek. Sekjen Badri Munir minta kampus beri dampak nyata.

Dekan Kesmas Unmul Sebut Lonjakan ISPA di Kaltim Jadi Tanda Peringatan Dini   

Dekan Kesmas Unmul Sebut Lonjakan ISPA di Kaltim Jadi Tanda Peringatan Dini  

Prof Iwan M Ramdan menilai lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kaltim tidak bisa dianggap sepele.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer