KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur resmi mengukuhkan Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Kabupaten Paser, Rabu (28/10/2026).
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya konkret melindungi masyarakat dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, program ini bertujuan menekan angka keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural (PMI-NP) yang kerap merugikan warga.
Baca Juga: Optimalkan Sinergi Pengawasan, Imigrasi Balikpapan Satukan Langkah Lintas Instansi di Paser
Kegiatan pengukuhan yang berlangsung di Kecamatan Tanah Grogot ini disertai dengan sosialisasi mendalam mengenai prosedur bekerja di luar negeri yang sah. Masyarakat diberikan pemahaman kritis mengenai risiko fatal yang muncul jika memilih jalur ilegal atau tidak resmi.
Dalam sesi edukasi, warga diperkenalkan dengan berbagai modus operandi pelaku TPPO. Para pelaku biasanya menggunakan kedok tawaran pekerjaan bergaji tinggi dengan prosedur yang tidak jelas untuk menipu dan mengeksploitasi korban.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat tingkat desa dalam memutus mata rantai perdagangan manusia. Menurutnya, kesadaran kolektif adalah kunci utama.
"Perlindungan masyarakat dari ancaman TPPO dan PMI nonprosedural perlu dimulai dari lingkungan terdekat. Kami berharap melalui Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA, masyarakat dapat memperoleh informasi keimigrasian yang tepat, mengenali potensi risiko sejak dini, serta memahami prosedur yang harus dipenuhi sebelum memutuskan untuk bekerja ke luar negeri," ujar Adi Fachmianur.
Kehadiran PIMPASA berfungsi sebagai garda depan yang memberikan literasi langsung kepada warga. Petugas ini bertindak sebagai jembatan informasi agar masyarakat tidak lagi terjebak janji manis perekrut ilegal yang tidak bertanggung jawab.
Pada kegiatan tersebut, terungkap pula adanya laporan mengenai seorang perempuan asal Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, yang belum diketahui keberadaannya setelah dibawa oleh seorang warga negara asing.
Isu ini kini menjadi fokus koordinasi antarinstansi untuk penelusuran lebih lanjut.
Selain itu, Imigrasi menyoroti dua warga Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, yang telah mengajukan rekomendasi bekerja ke luar negeri.
Kasus ini dijadikan tolok ukur edukasi agar para calon pekerja migran memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai regulasi hukum yang berlaku.
Sinergi antara jajaran imigrasi, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat menjadi fondasi utama program ini. Diharapkan, lingkungan desa di Kabupaten Paser ke depan akan semakin waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan perdagangan orang. (*)
Editor : Sukri Sikki