Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kepala Desa di Penajam Paser Utara Wajib LHKPN ke KPK

Ari Arief • Rabu, 17 Juli 2024 | 09:19 WIB

WAJIB LHKPN: Mulai tahun ini, kepala desa diwajibkan membuat LHKPN ke KPK. Tampak, sejumlah kepala desa di PPU saat dilantik Makmur Marbun, pada 11 Januari 2024. (FOTO: ARI/KP)
WAJIB LHKPN: Mulai tahun ini, kepala desa diwajibkan membuat LHKPN ke KPK. Tampak, sejumlah kepala desa di PPU saat dilantik Makmur Marbun, pada 11 Januari 2024. (FOTO: ARI/KP)
KALTIMPOST.ID, Tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan ajudan bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, dan kepala desa (kades) untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Di Penajam Paser Utara (PPU), aturan ini mulai diterapkan Januari 2024. Berdasarkan data terdapat 626 pejabat di PPU yang wajib membuat LHKPN ke KPK untuk tahun 2023, dan seluruhnya telah menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Kewajiban membuat LHKPN itu sudah kami jalankan. Pejabat wajib LHKPN 2023 di PPU ada 626 orang tercatat 100 persen yang sudah menyampaikan LHKPN, tetapi ada 26 orang perlu perbaikan data. Kemudian, kepala desa, dari 30 kades, 21 kades sudah melaporkan dan terdapat 9 kades belum dapat menyesuaikan, dan hal ini menjadi atensi khusus untuk kepatuhannya,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, Selasa (16/7). 

Untuk keterangan selanjutnya, Tohar minta media ini agar mengkonfirmasi lebih lanjut ke Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab PPU, untuk mendapatkan data yang lebih valid. “Silakan data yang saya beri tadi dikonfirmasikan ke Bagian Ortal Setkab PPU,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Ortal Setkab PPU, Firman Usman, menjelaskan, bahwa ada 10 kades yang hingga sekarang ini belum memenuhi kewajiban membuat LHKPN ke KPK. 

Dia kemudian merinci nama desa dan kades dimaksud. Yaitu, Kepala Desa Rintik, Kecamatan Babulu atas nama Sihan; Kepala Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu atas nama Ismail Hasan; Kepala Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu atas nama Surani; Kepala Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku atas nama Agus Suprapto; Kepala Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku atas nama Kastiyar; Kepala Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku atas nama Hadi Muntoro.  

Kemudian, Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku atas nama Kanastangin; Pj Kepala Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku atas nama Supendi; Kepala Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku atas nama Junaidin; Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku atas nama Samin. 

“Nama-nama ini yang belum melaporkan LHKPN ke KPK, ternyata 10 bukan 9 orang. Kami sudah coba menghubungi dan berupaya untuk fasilitasi seperti yang kami lakukan kepada beberapa yang lain, tapi belum juga bisa,” kata Kabag Ortal Setkab PPU, Firman Usman. 

Dia menegaskan, LHKPN itu sesuai arahan admin KPK, dan nama-nama kades yang telah disebutkannya itu dianggap tidak kooperatif. “LHKPN untuk kades ini dimulai 2024 untuk data 2023. Nah, di PPU ini sisa 10 orang itu, dan baru input data, karena sebelumnya tak pernah dilaporkan,” katanya.

Secara terpisah, Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) PPU, Kasiyono saat ditanya mengenai kewajiban kades menyampaikan LHKPN ke KPK ini, menjelaskan, bahwa seluruh kades di PPU sudah membuat laporan sebagaimana diwajibkan oleh lembaga antirasuah di Indonesia itu, per Januari 2024 lalu. 

“Iya, sudah dilaksanakan Januari 2024. Iya, sudah semua (kades) membuat LHKPN,” kata Kasiyono yang juga kepala Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku, PPU itu.

Editor : Uways Alqadrie