KALTIMPOST.ID Peraturan Daerah (Perda) Penajam Paser Utara (PPU) No. 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung diteken Bupati PPU Yusran Aspar pada 9 September 2015.
Perda ini tidak hanya mempersyaratkan bangunan pemerintah saja, tetapi fasilitas umum pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, pada kuncup bangunan dan teras harus ada dan terpasang ornamen Mastogok (mahkota) bergaya budaya Paser.
Makna Mastogok dipasang tegak lurus ke atas pada kuncup bangunan bermakna setiap manusia selalu percaya dan bertakwa kepada Allah SWT.
Mengutip penjelasan pada perda didapatkan uraian bahwa secara teknis ukiran pada kiri dan kanan Mastogok menggambarkan tanaman sarumbolum yang mengisyaratkan tanaman yang selalu memberi kemudahan tumbuh dan hidup/sejahtera bagi penghuninya.
Di dalam tanaman sarumbolum terdapat ukiran bermotif daun Kombat yang melambangkan kesejukan dan penawar dari hal yang jahat.
Ukiran kiri dan kanan penyokong Mastogok bermotif daun Lempinak yang merupakan motif dasar asli batik Paser.
Dijelaskan, warna pada Mastogok harus berwarna dasar dan kombinasi dari warna-warna dasar Paser yaitu warna kuning tua, merah tua, hitam dan putih yang merupakan makna dari empat dasar kehidupan manusia yaitu air, angin, tanah dan api.
Sementara, resplang rata/penutup ujung atap yang rata berukir dengan motif Belli (taring) dan ukiran bermotif Bujok Datu yang berarti pertahanan dari hal jahat (Belli) dan tanaman-tanaman yang digunakan dalam hal pengobatan (Bujok Datu).
Sebelumnya diwartakan, PPU disebut oleh Lembaga Adat Paser (LAP) sebagai salah satu institusi yang bangunan gedungnya mengabaikan Perda No 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Salah satu bangunan gedung yang disoroti LAP adalah milik Disdikpora PPU. “Tahun kemarin gedung BKAD, dan ini kalau tidak diingatkan mereka seenak-enaknya pemerintah daerah tidak memerhatikan terkait ornamen daerah,” tegas Humas LAP PPU Eko Supriyadi.
Mengenai sorotan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU mengatakan sudah menjawab langsung perihal ornamen Mastogok kepada Eko Supriyadi.
“Saya sampaikan bahwa konstruksi bangunan gedung yang sudah disahkan perencanaannya harus mengikuti gambar. Bilamana tidak, ketika hal-hal yang tak diinginkan bermasalah, maka kami yang bertanggung jawab,” jelasnya. (*)
Editor : Almasrifah