Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kabar Baik untuk PPU! Subsidi Tarif Air Berlanjut, Meski Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah Berakhir

Ari Arief • Senin, 11 November 2024 | 08:28 WIB
Abdul Rasyid (FOTO: IST)
Abdul Rasyid (FOTO: IST)

KALTIMPOST.ID, Perumda Air Minum Danum Taka (AMDT) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Meskipun program subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Peruamahan Rakyat telah berakhir pada 2022/2023, ternyata, Perumda AMDT PPU tetap berkomitmen memberikan kemudahan akses air bersih bagi masyarakat.

Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid, Minggu (10/11) menjelaskan bahwa pihaknya masih memberikan subsidi tarif sebesar 5 persen dari tagihan bulanan kepada seluruh masyarakat pelanggan air bersih. Selain itu, Perumda AMDT PPU juga memberikan subsidi pemasangan sambungan baru hingga Desember 2024. Biaya pemasangan yang semula Rp 2,6 juta, kini menjadi hanya Rp 800 ribu. 

“Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan subsidi ini hampir sama dengan program MBR sebelumnya. Secara umum, subsidi ini berlaku untuk masyarakat kategori R1, R2, dan R3, serta sosial umum dan sosial khusus. Namun, subsidi ini tidak berlaku untuk pelanggan niaga, perumahan mewah, dan beberapa kategori lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Abdul Rasyid. Subsidi ini diberikan pemerintah daerah sudah berlaku sejak 2 tahun lalu. 

Dengan adanya program subsidi ini, lanjut dia, diharapkannya masyarakat berpenghasilan rendah di PPU dapat lebih mudah mengakses air bersih dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Perumda AMDT PPU juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.

0Baca Juga: Saling Lempar Kewenangan Soal PPI Nelayan, Pemprov Kaltim vs Pemkot Samarinda

Terkait tarif air bersih, Abdul Rasyid saat ditanya wartawan, dia memastikan hingga 2025 mendatang tidak ada kenaikan harga air baku di PPU. Meski, lanjutnya, setiap tahun terbit surat keputusan gubernur tentang tarif atas dan bawah, yang seharusnya diikuti oleh pemerintah daerah, tidak terkecuali PPU ini.

Editor : Uways Alqadrie
#pdam ppu #masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)