Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tumpang Tindih Lahan Selesai, Warga Pemaluan Kabupaten PPU Terima Sertifikat Tanah

Ari Arief • Selasa, 4 Februari 2025 | 12:14 WIB
KERJA SAMA: Pj Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin (kanan) dan Kepala Kantah/BPN PPU, Zulkhoir usai meneken kerja sama percepatan sertifikasi tanah milik daerah. (FOTO: IST)
KERJA SAMA: Pj Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin (kanan) dan Kepala Kantah/BPN PPU, Zulkhoir usai meneken kerja sama percepatan sertifikasi tanah milik daerah. (FOTO: IST)

KALTIMPOST.ID, PENAJAM- Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Zainal Arifin, menyerahkan 25 sertifikat hak milik tanah kepada warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Penajam, PPU. Sertifikat-sertifikat ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. 

“Dengan penuh syukur, kami menyerahkan 25 sertifikat hak atas tanah ini kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mereka," kata Pj Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin saat acara penyerahan di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Senin (3/2).

Dia menjelaskan, penyelesaian PTSL oleh Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (Kantah/BPN) PPU sempat jadi perhatian bersama akibat terjadinya tumpang tindih penguasaan atas tanah oleh masyarakat dan sebuah perusahaan swasta. 

Namun, ujarnya, setelah dengan jalan koordinasi, cepat dan keterlibatan dukungan Kementerian Kehutanan penyelesaiannya berjalan dengan baik dan berhasil diterbitkan puluhan dokumen alas hak itu.

”Upaya ini bukti komitmen pemda dan dukungan lintas sektor terkait termasuk tidak terlepas dari hasil koordinasi yang kami lakukan secara langsung bersama Kementerian Kehutanan dalam mendukung penyelesaian tanah, khususnya dalam reviu area yang sempat tumpang tindih antara perusahaan swasta dengan PTSL di tiga wilayah di Kecamatan Sepaku, yaitu Kelurahan Pemaluan, Binuang dan Maridan,” ungkapnya.

“Pemerintah terus berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi tanah melalui berbagai program, seperti PTSL. Program ini bertujuan agar seluruh masyarakat memiliki sertifikat tanah yang sah, sehingga tanah yang dimiliki dapat memberikan manfaat yang lebih besar, baik untuk tempat tinggal, usaha, maupun sebagai aset yang bernilai ekonomi,” katanya. 

Kepada masyarakat, Muhammad Zainal Arifin menegaskan dengan adanya sertifikat itu, masyarakat bisa lebih tenang dalam memanfaatkan tanahnya, karena hak kita atas tanah menjadi jelas dan terlindungi dan dapat menggunakannya untuk hal-hal yang produktif.  

Selain itu, dokumen tanah bukan hanya sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga berfungsi untuk menjamin hak ahli waris agar terhindar dari sengketa. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik tanah untuk memiliki sertifikat yang sah

Dikatakannya, berkaitan dalam penyelesaian dan percepatan terkait sertifikat tanah ini juga terus berproses dan berjalan untuk wilayah lainnya. Karena, hal itu menjadi tugas dan fungsi bersama dalam memberikan pelayanan dan mendukung percepatan penyelesaian pertanahan di PPU. 

Sebelum dilakukan penyerahan dokumen pertanahan kepada warga Pemaluan, di tempat sama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dan Kantah/BPN PPU melakukan kerja sama percepatan sertifikasi tanah barang milik daerah. Kerja sama ditandatangani Pj Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin bersama Kepala Kantah/BPN PPU, Zulkhoir.   

Hadir dalam pendantangan nota kesepakatan bersama yaitu Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setkab PPU, Nicko Herlambang serta jajaran Kantah/BPN PPU dan masyarakat penerima sertifikat tanah.

Editor : Uways Alqadrie
#sengketa tanah adat #Kabupaten ppu #PJ BUPATI PPU