Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Babulu PPU, Dua Tersangka Dibekuk

Ari Arief • Sabtu, 8 Februari 2025 | 08:48 WIB

NARKOBA: Dua tersangka peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Babulu, Polres PPU, saat dihadirkan pada konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di daerah ini.
NARKOBA: Dua tersangka peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Babulu, Polres PPU, saat dihadirkan pada konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di daerah ini.
KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Pada Jumat, 31 Januari 2025, Polsek Babulu, Polres PPU, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan dua orang tersangka. Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini diadakan di Mako Polres PPU pada Jumat, 7 Februari 2025.

Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto yang mewakili Kapolres PPU, AKBP Supriyanto. Turut hadir dalam konferensi pers Kapolsek Babulu, Iptu Syaifudin dan Kasihumas Polres PPU, Aipda Syafruddin.

Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Awan Kurnianto menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Babulu.

Pada saat melakukan patroli di wilayah Babulu Darat, anggota melihat dua orang yang mencurigakan sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Ketika hendak diberhentikan, kedua tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran.

Adapun dua tersangka yang diamankan yakni HS (46), warga Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dan IAJ (28), warga Makassar, Sulsel. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,20 gram, yang disembunyikan di kantong celana tersangka HS.

Selain itu, ditemukan pula dua unit handphone, sebuah plastik C-tik kosong, dan sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan kedua tersangka.

Kapolsek Babulu, Iptu Syaifudin menjelaskan bahwa setelah dilakukan interogasi, tersangka HS mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial S di Longkali, Kabupaten Paser, dengan harga Rp 3 juta yang uangnya diberikan oleh IAJ.

Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang bernama K. “Setelah mendapat informasi dan bukti yang cukup, kedua tersangka kami amankan di Polsek Babulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Syaifudin.

Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan bahwa pihak Polres PPU berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum PPU.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memerangi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda,” tegas Awan Kurnianto.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Babulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan terus diproses dan dikembangkan, dengan tujuan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Polres PPU melalui Polsek Babulu berencana untuk segera melakukan gelar perkara dan melanjutkan proses penyidikan terhadap kedua tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres PPU akan terus berusaha memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bahaya narkotika dan menjaga PPU agar tetap aman dan kondusif. (*)

Editor : Almasrifah
#sabu #narkoba #polres ppu #ppu #POLSEK BABULU PPU