Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Disdukcapil PPU Percepat Layanan Online, Stok Blangko KTP Capai Enam Ribu

Ahmad Maki • Selasa, 11 Februari 2025 | 13:12 WIB

Photo
Photo
Kabid Pelayanan Capil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan mengoptimalkan sistem layanan berbasis online.

Saat ini, permohonan blangko KTP-el tengah dalam proses, dan sebanyak enam ribu keping blanko telah dikirim untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, menyampaikan layanan online menjadi prioritas utama untuk mempermudah akses masyarakat.

"Sekarang layanan di Dukcapil PPU kami prioritaskan secara online. Semuanya melalui online, dan kami dorong agar masyarakat mulai terbiasa dengan sistem ini," ujarnya.

Meski layanan sudah berbasis online, masih ada warga yang datang langsung ke kantor Disdukcapil karena kurangnya informasi mengenai sistem ini. Oleh karena itu, Dony mengimbau agar masyarakat memanfaatkan akses yang lebih mudah melalui petugas penghubung yang telah disediakan di setiap desa dan kelurahan.

"Jadi, warga tidak harus datang ke kantor Disdukcapil, cukup mengurus dari rumah atau melalui petugas di desa," tambahnya.

Untuk pencetakan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta, masyarakat bisa mencetaknya secara mandiri menggunakan kertas putih A4 80 gram. Sementara itu, pencetakan KTP-el dan perekaman tetap dilakukan di kantor Disdukcapil.

Bagi yang tidak memiliki printer, pencetakan bisa dilakukan di tempat fotokopi atau menggunakan Anjungan Disdukcapil Mandiri (ADM) yang tersedia di Kantor Disdukcapil PPU.

Masyarakat dapat mengakses layanan administrasi kependudukan melalui aplikasi serambinusantara.penajam.go.id atau melalui website resmi Disdukcapil PPU. Saat ini, terdapat 22 jenis layanan yang bisa diakses secara online.

"Kalau yang offline, terutama hanya untuk perekaman dan pencetakan KTP-el karena blangkonya masih di Capil," jelas Dony.

Ke depan, Disdukcapil PPU berencana mendistribusikan layanan pencetakan KTP-el ke tingkat kecamatan agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor pusat. Namun, hal ini masih bergantung pada kebijakan efisiensi anggaran tahun ini. Sebagai alternatif, masyarakat diimbau untuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang memungkinkan akses berbagai dokumen dalam satu aplikasi.

Dony juga menegaskan bahwa KTP-el tetap berlaku seumur hidup sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Namun, jika KTP mengalami kerusakan, hilang, atau ada perubahan elemen data seperti status perkawinan dan alamat, masyarakat bisa mengajukan pencetakan ulang.

Dengan rata-rata pencetakan KTP-el mencapai 300 keping per hari, stok 6.000 blangko diperkirakan cukup untuk dua hingga tiga bulan ke depan. Prioritas pencetakan diberikan kepada pemohon baru, pendatang, serta mereka yang mengalami perubahan data kependudukan.

"Disdukcapil PPU memastikan bahwa ketersediaan blangko KTP-el tetap aman, dan masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan online guna mempercepat proses administrasi kependudukan," imbuhnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#KTP el #pemkab ppu #disdukcapil ppu