Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PHK di PT BMB! Hitungan Pesangon Bikin Bingung, Disnakertrans Turun Tangan untuk Mediasi

Ari Arief • Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:32 WIB
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU.
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU.

 

KALTIMPOST.ID, Dua karyawan PT. BMB---perusahaan yang beralamat di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU)---, Hasanuddin dan Sarmani, melalui kuasa hukum mereka, Handri Sutrisno, S.H & Rekan, mengajukan permohonan perundingan tripartit kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU, Jumat (21/3).

Langkah ini diambil setelah perundingan bipartit antara kedua belah pihak menemui jalan buntu.

Permasalahan bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT BMB pada tanggal 11 Maret 2025.

Hasanuddin dan Sarmani, yang merupakan karyawan tetap melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), merasa keberatan dengan besaran pesangon dan penghargaan masa kerja yang diberikan oleh perusahaan.

Handri Sutrisno.
Handri Sutrisno.

“Klien kami, Hasanuddin, hanya menerima Rp 35.616.105, padahal seharusnya mendapatkan Rp 346.906.788. Sementara Sarmani menerima Rp 27.701.415 dari yang seharusnya Rp 293.181.815,” ungkap Handri Sutrisno, kuasa hukum kedua karyawan, kepada Kaltim Post, Sabtu (22/3).

Dikatakannya, perundingan bipartit yang dilakukan pada tanggal 20 Maret 2025 tidak menghasilkan kesepakatan.

Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pihak karyawan mengajukan permohonan perundingan tripartit.

“Kami berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara dapat segera menindaklanjuti permohonan ini agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah Handri Sutrisno.

Human Resource Development (HRD) PT BMB, Adam Malik, membenarkan apabila terjadi PHK.

Penyebabnya, lanjutnya, karena perusahaan melakukan peleburan dan yang bersangkutan sudah dipanggil secara baik-baik dan patut.

Baca Juga: Zakat Fitrah dan Utang, Mana yang Harus Dibayar Lebih Dulu? Ini Kata Para Ulama

“Dan yang bersangkutan sepertinya enggan dengan sistem yang diberikan jadi langkah perusahaan adalah melakukan PHK dan hak-hak pesangon akan kami berikan,” kata Adam Malik.

Namun, jelasnya lagi, mereka tidak mau menerima karena mereka mempunyai perhitungan sendiri.

“Semestinya hitungan pesangon itu harus memiliki dasar, sementara perhitungan perusahaan sudah jelas didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi dikarenakan dalam permasalahan ini tidak ada titik temu maka dijalankan bipartit dan tripartit,” jelasnya.

Ia menekankan, sesuai aturan hukum jika ada permasalahan hukum antara karyawan dan perusahaan maka akan diselesaikan di Disnakertrans terlebih dahulu untuk dilakukan mediasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait permasalahan ini perusahaan sudah memberikan kuasa kepada kantor hukum Agus Amri & Rekan.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Sabtu (22/3) mengatakan, segera memanggil pekerja dan pihak perusahaan untuk dipertemukan melalui mediasi. 

Diharapkan melalui mediasi itu bisa ditemukan solusi yang bisa diterima dan disepakati oleh kedua pihak.

“Selasa nanti mereka kami panggil untuk mediasi di kantor Disnakertrans PPU,” kata Kepala Disnakertrans PPU, Marjani. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#Perundingan Tripartit #phk #DISNAKERTRANS PPU #pesangon #ketenagakerjaan #mediasi #PT BMB