Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

BKAD PPU Rutin Lelang Aset Tak Terpakai, Sisanya Dimusnahkan

Ahmad Maki • Selasa, 8 April 2025 | 14:23 WIB
Kepala BKAD PPU, Muhajir
Kepala BKAD PPU, Muhajir

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terus memperbaharui pengelolaan aset dengan melaksanakan lelang rutin terhadap barang-barang yang sudah tidak terpakai, diikuti dengan pemusnahan terhadap aset yang sudah benar-benar tidak dapat digunakan lagi.

Kepala BKAD PPU Muhajir menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah dan memastikan barang yang tidak bermanfaat tidak menghambat penggunaan anggaran daerah.

Muhajir menyampaikan bahwa BKAD rutin melakukan lelang untuk aset-aset yang masih dapat dimanfaatkan meskipun sudah tidak digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kami sudah melaksanakan lelang pertama untuk peralatan mesin dan kendaraan yang tidak digunakan lagi. Sekarang, kami sedang mempersiapkan lelang kedua untuk beberapa peralatan lainnya, termasuk barang-barang bekas dari rumah sakit seperti ranjang yang sudah tidak terpakai,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).

Dijelaskan, setiap proses lelang dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk memastikan bahwa barang-barang yang dijual tetap memberikan nilai bagi daerah.

"Lelang ini adalah salah satu cara kami untuk mengoptimalkan kembali aset yang masih memiliki nilai, meskipun tidak digunakan oleh OPD," tambah Muhajir.

Setelah proses lelang selesai, BKAD PPU juga memastikan bahwa barang-barang yang tidak laku dalam lelang atau yang sudah tidak dapat digunakan lagi, akan dimusnahkan.

"Untuk barang yang sudah tidak berguna atau tidak laku lelang, kami akan melakukan pemusnahan sesuai prosedur. Biasanya, barang-barang seperti komputer rusak, printer, atau mesin-mesin kantor yang sudah tidak berfungsi akan dihancurkan dengan cara yang aman, seperti dibakar atau ditenggelamkan," jelasnya.

Proses pemusnahan ini dilakukan dengan pengawasan ketat dari BKAD, guna memastikan bahwa semua aset yang diusulkan memang sudah tidak dapat digunakan lagi dan tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan sekitar.

Muhajir menambahkan bahwa seluruh proses ini dilakukan setiap triwulan, melalui rekonsiliasi data dan evaluasi aset yang rutin dilakukan oleh BKAD.

Dengan langkah-langkah ini, BKAD PPU bertujuan untuk terus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah, serta memastikan bahwa anggaran daerah digunakan dengan sebaik-baiknya.

"Kami akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi, agar pengelolaan aset daerah di PPU lebih optimal dan bermanfaat bagi masyarakat," tutup Muhajir. (*)

Editor : Duito Susanto
#BKAD PPU #lelang aset