Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Perjuangan Masyarakat Adat Mentawir, Melawan Kerusakan Lingkungan Diduga Akibat Tambang Batu Bara

Ari Arief • Selasa, 15 April 2025 | 13:42 WIB

LSM Guntur desak Otorita IKN turun tangan atas dugaan pencemaran lingkungan di Mentawir.
LSM Guntur desak Otorita IKN turun tangan atas dugaan pencemaran lingkungan di Mentawir.
KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Sebelum LSM Guntur PPU menyampaikan aduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi IV DPR RI pada akhir Maret 2025, masyarakat adat Mentawir di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, PPU, telah lebih dulu mengajukan pengaduan kepada Komisi IV DPR RI.

Pengaduan tersebut terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan batu bara oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam surat pengaduan yang bertanggal 17 November 2021, masyarakat adat Mentawir yang diwakili Sainan dan H Mohammad Nasir menyampaikan kronologi kegiatan penambangan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan batu bara sejak tahun 2008 hingga 14 Februari 2017.

Mereka menuding bahwa perusahaan tersebut telah melakukan penambangan di wilayah seluas 150 hektare, melebihi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hanya seluas 114,30 hektare.

Masyarakat juga menyoroti bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan secara serampangan dan tidak terurus, meninggalkan lubang galian tambang yang terbengkalai dan membahayakan masyarakat sekitar.

Selain itu, terdapat danau bekas galian tambang batu bara seluas kurang lebih 13 hektare yang mengandung asam dan mencemari lingkungan, serta limpasan air yang mengalir ke Sungai Mentawir tanpa adanya sistem pengelolaan air asam tambang (AAT).

Dalam dokumen surat yang diterima Kaltim Post dari Ketua Umum LSM Guntur, PPU, Kasim Assegaf, Selasa (15/4), pencemaran Sungai Mentawir menjadi perhatian utama masyarakat, mengingat sungai tersebut merupakan sumber air utama untuk kebutuhan sehari-hari.

“Mereka juga melaporkan bahwa pencemaran telah merambah ke wilayah laut akibat aktivitas jetty (pelabuhan), yang mengakibatkan berkurangnya keanekaragaman flora dan fauna serta luas hutan bakau,” kata Kasim Assegaf, Selasa (15/4).

Masyarakat dalam dokumen laporan itu mempertanyakan terkait analisa dampak lingkungan (amdal) perusahaan, karena kegiatan penambangan menimbulkan keresahan dan persepsi negatif.

Kerusakan lingkungan lain yang dilaporkan meliputi kerusakan lereng bukaan tambang, perubahan topografi, potensi tanah longsor, kerusakan struktur kesuburan tanah, serta terbengkalainya lahan bekas area stockpile yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan.

Masyarakat adat Mentawir mendesak Komisi IV DPR RI untuk turun ke lapangan dan melihat langsung kerusakan yang terjadi.

Mereka berharap agar lingkungan mereka dapat dilindungi dan masyarakat dapat memperoleh penghidupan yang layak.

Surat pengaduan tersebut juga dilengkapi dengan berbagai bukti dan lampiran, termasuk dokumen terkait pencabutan SK, pengumuman berita di media massa, peta citra dan Google Earth area penambangan, serta foto-foto kerusakan lingkungan.

“Pengaduan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi DPR RI dan pihak-pihak terkait untuk segera mengambil tindakan dalam menangani permasalahan lingkungan yang dihadapi oleh masyarakat adat Mentawir,” kata Kasim Assegaf. (*)

Editor : Almasrifah
#IPPKH #dpr ri #ppu #komisi iv #LSM Guntur