Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gerebek Dua Lokasi, Satresnarkoba Polres PPU Amankan Empat Pengedar Sabu

Ari Arief • Selasa, 22 April 2025 | 08:57 WIB
DICOKOK: Keempat tersangka pengedar narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres PPU di dua tempat berbeda.
DICOKOK: Keempat tersangka pengedar narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres PPU di dua tempat berbeda.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan empat orang pria dalam dua pengungkapan kasus narkotika terpisah di Kecamatan Penajam dan Babulu.

Keempatnya diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar sabu. Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat malam (18/4), ketika tim opsnal menangkap dua tersangka berinisial AW (21) dan HD (40).

Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Petung dan Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Narkoba AKP Iskandar Rondonuwu menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan secara intensif.

“Dari tangan AW, kami mengamankan satu paket sabu seberat 0,40 gram bruto, alat hisap, handphone, serta sepeda motor. Ia mengaku mendapat barang tersebut dari HD, yang kami tangkap tak lama setelahnya,” jelas AKP Iskandar.

Di lokasi HD, polisi menemukan dua alat isap sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. Tak berselang lama, penindakan serupa dilakukan di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Sabtu (19/4).

Dua pria lainnya, berinisial E (25) dan YW (25), diringkus oleh tim Satresnarkoba Polres PPU setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan sabu.

“Berawal dari laporan warga, RE kami amankan saat berada di pinggir jalan. Dari dalam tas hitam miliknya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram bruto,” ujar AKP Iskandar.

Pengembangan dari kasus tersebut membawa petugas ke kediaman Y.W., di mana ditemukan tujuh paket sabu dengan berat total 1,45 gram bruto, tersembunyi di dalam bungkus rokok di bawah kasur.

Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PPU. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Iskandar. (*)

Editor : Almasrifah
#penajam paser utara #sabu #narkoba #polres ppu #ppu