Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Diterbitkan SE Pembayaran Pengadaan Barang dan Jasa, Sektor Kontraktor Lokal PPU Terancam Dampak Signifikan

Ari Arief • Jumat, 23 Mei 2025 | 15:11 WIB

Ilustrasi. Surat Edaran Pemkab PPU tentang Penyesuaian Kebijakan Pembayaran atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
Ilustrasi. Surat Edaran Pemkab PPU tentang Penyesuaian Kebijakan Pembayaran atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui bupati mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 15 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Kebijakan Pembayaran atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Surat edaran tertanggal 22 Mei 2025 ini menjadi pedoman baru bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab PPU dan diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap perputaran ekonomi lokal, khususnya bagi sektor kontraktor.

Kebijakan ini diambil menyusul adanya ketidakpastian penyaluran sisa kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 365.326.236.000 yang seharusnya sudah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025.

Sebelumnya, PPU mendapatkan alokasi kurang bayar DBH Rp 477.489.520.000 dan lebih bayar Rp 20.775.342.000 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2024.

Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/ KM.7/ 2024, PPU hanya menerima penyaluran kurang bayar DBH Rp 112.163.284.000 setelah dikurangi kelebihan bayar DBH Rp 20.775.342.000 sehingga total yang diterima hanya Rp 91.387.941.000.

Dalam dokumen SE yang softcopy-nya diterima Kaltim Post, Jumat (23/5), menginstruksikan beberapa hal terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari non earmarked (dana yang tidak ditentukan penggunaannya).

Kontrak tidak akan menyertakan uang muka. Pembayaran prestasi pekerjaan maksimal 10 persen dari nilai kontrak setelah progres pekerjaan minimal mencapai 50 persen, dan sisa pembayaran akan dilakukan setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Kurang Bayar DBH dan dana tersebut telah disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah.

Kelompok Kerja pemilihan wajib memberikan penjelasan saat Aanwijzing dan membuat pengumuman pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) terkait poin-poin pembayaran ini.

Untuk belanja pengadaan barang dan jasa melalui penyedia (e-purchasing, penunjukan langsung, pengadaan langsung, pengadaan barang/jasa lainnya/konstruksi dengan nilai maksimal Rp 200.000.000 dan jasa konsultansi dengan nilai maksimal Rp 100.000.000) tidak akan dilakukan pembayaran sampai dana kurang bayar DBH disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah.

Pengecualian diberikan untuk belanja rutin operasional kantor seperti alat/bahan, obat-obatan, makanan dan minuman, pakaian dinas, bahan bakar dan pelumas, jasa kantor, iuran jaminan/asuransi, pemeliharaan gedung dan bangunan, bantuan sosial, serta hibah sekolah swasta.

Pembatasan juga diberlakukan untuk belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar/focus group discussion, perjalanan dinas, dan belanja pendukung lainnya yang tidak memiliki output terukur.

Sementara itu, proses pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari earmarked (DAK Fisik dan Non Fisik, DBH Sawit, Bankeu Provinsi, DAU yang ditentukan penggunaannya) dapat dilanjutkan hingga proses pembayaran.

Menanggapi surat edaran ini, Humas Forum Kontraktor PPU, Eko Cahyo Riswanto, Jumat (23/5) menyatakan keprihatinannya. "Edaran ini berdampak cukup signifikan terhadap perputaran ekonomi di PPU," kata Eko.

Menurutnya, ada beberapa poin krusial yang memberatkan para kontraktor lokal. "Akan berakibat sulitnya mendapatkan pendanaan karena ketidakjelasan pembayaran dan pemberian uang muka pekerjaan,” tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, bakal berdampak pada toko-toko bahan material karena rata-rata proses order para kontraktor adalah sistem hutang.

Dengan adanya surat edaran ini, maka bisa dipastikan kontraktor tidak bisa memberikan kepastian kapan dilakukan pembayaran, begitu juga pada para tenaga kerja.

"Ditambah para kontraktor diwajibkan menyelesaikan pekerjaan 100 persen," lanjut Eko. Forum Kontraktor PPU berharap ada solusi dari pemerintah untuk menyikapi hal ini, mengingat dampak yang akan ditimbulkan terhadap keberlangsungan usaha dan tenaga kerja di sektor konstruksi PPU. (*)

Editor : Almasrifah
#surat edaran #penajam paser utara #dbh #kebijakan #ppu #skpd