Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Reforma Agraria di Atas HPL Badan Bank Tanah Dimulai, Empat Sertifikat Terbit

Ahmad Maki • Rabu, 28 Mei 2025 | 16:29 WIB

Photo
Photo
SERAHKAN SERTIFIKAT;  Penyerahan Sertifikat Hak Pakai milik salah satu subjek reforma agraria kepada perwakilan Badan Bank Tanah oleh perwakilan Kantor Pertanahan PPU.

 

JAKARTA – Komitmen Badan Bank Tanah untuk mewujudkan keadilan ekonomi melalui reforma agraria mulai menunjukkan hasil konkret. Pada 20 Mei 2025, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi menerbitkan empat sertifikat hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah, sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria tahap pertama.

“Ini adalah awal dari janji dan komitmen kami dalam mewujudkan keadilan ekonomi di bidang pertanahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah,” kata Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, Rabu (28/5/2025).

Ia menyebut momen terbitnya sertifikat tersebut sangat bermakna karena bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.

“Menjadi cerminan semangat dan perjuangan kami dalam memberikan jaminan legalitas kepemilikan lahan bagi masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria,” tegasnya.

Parman menjelaskan, penerbitan sertifikat ini merupakan lanjutan dari proses yang telah dilakukan sejak Februari 2025. Dalam periode 26 hingga 28 Februari, Badan Bank Tanah telah melakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah dengan 129 subjek reforma agraria tahap I.

Dari jumlah tersebut, 75 subjek telah menandatangani perjanjian, sementara sisanya akan menyusul secara bertahap.

Ia menjelaskan, reforma agraria merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, yang mewajibkan Badan Bank Tanah menyediakan minimal 30 persen tanah yang dikuasai negara untuk keperluan reforma agraria.

“Terima kasih kepada semua pihak, baik itu GTRA, Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, camat, dan masyarakat yang turut mensukseskan program ini sehingga reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah dapat pecah telur,” ujarnya.

Sementara itu, Team Leader Project PPU, Syafran Zamzami, menambahkan bahwa reforma agraria ini bukan sekadar pemberian lahan. Para penerima manfaat mendapatkan hak pakai selama 10 tahun, yang bisa dikembangkan untuk kegiatan produktif.

“Benefit reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah tidak hanya berupa kepastian hukum tetapi juga mendapat kesempatan untuk mengembangkan tanahnya selama 10 tahun. Setelah 10 tahun dimanfaatkan dengan baik, subjek RA dapat meningkatkan status tanahnya menjadi sertifikat hak milik,” jelas Syafran.

Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum tetapi juga peningkatan nilai tanah dan manfaat ekonomi dari hasil garapannya.

Salah satu penerima manfaat reforma agraria, Sugeng Waluyo (31), mengaku bersyukur telah menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah. Ia berencana segera menggarap lahan tersebut untuk ditanami sawit.

“Alhamdulillah akhirnya tercapai dari yang sudah ditunggu. Kita sudah tanda tangan perjanjian untuk 10 tahun. Harapannya ke depan dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian kami dan meningkatkannya ke sertifikat hak milik,” ucap Sugeng. (ami)

Editor : Ismet Rifani
#reforma agraria #pemkab ppu #Badan Bank Tanah