Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sengketa Lahan di PPU, Kantah PPU Berupaya Mediasi, PT APMR Sulit Dihubungi

Ari Arief • Minggu, 8 Juni 2025 | 10:57 WIB

 

 

Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara.
Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara.

KALTIMPOST.ID, Kantor Pertanahan (Kantah) Penajam Paser Utara (PPU) telah melakukan upaya untuk mendapatkan solusi terkait sengketa lahan antara I Made Dedi Raharja dan kawan-kawan, warga Kelurahan Riko, RT 014, Kecamatan Penajam, PPU dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Alam Permai Makmur Raya (APMR).

Hanya, hingga sekarang ini belum disepakati solusi konkret, terutama dari pihak perusahaan.

I Made Dedi Raharja sejauh ini telah mengikuti fasilitasi mediasi yang dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, Kamis, 24 Oktober 2024.

Dalam pertemuan ini disebut-sebut pihak PT APMR tidak hadir tanpa alasan terkait klaim atas objek tanah yang menjadi penguasaan I Made Dedi Raharja dan kawan-kawan, yang luasannya mencapai 10,5 hektare.

Sementara itu, berdasarkan analisis tumpang susun data koordinat peta yang dilakukan oleh Dinas Pertanian (Distan) PPU dan Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, telah dipastikan bahwa lahan milik I Made Dedi Raharja dan kawan-kawan berada di luar area perizinan usaha perkebunan PT APMR. 

 Baca Juga: Harvard Gugat Trump dan Menang Sementara, Jepang Tawarkan Jalan Baru

Perizinan perusahaan ini sendiri adalah Nomor: 525/05/DPMPTSP/XII/2022, tertanggal 28 Desember 2022, dengan luas 4.263 hektare.

“Kami juga sudah beberapa kali melakukan mediasi belum ada kesepakatan juga antara APMR. Informasi saat ini pihak APMR juga sedang mangajukan permohonan pengukuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat karena luasan dan dari Pak Made juga sudah mengajukan pengukuran ke Kantah PPU,” kata Kepala Kantah PPU, Zulchoir, saat dihubungi Kaltim Post, Sabtu (7/6).

Ia melanjutkan, upaya Kantah PPU hingga saat ini terus dilakukan, dan Zulchoir mengatakan akan segera memanggil keduanya untuk membahas hal ini.

“Nanti ketika akan dilakukan pengukuran akan kita sampaikan dan kita undang keduanya. Harapannya ada kesepakan dan saling menyetujui,” ujarnya.

Kuasa khusus I Made Dedi Raharja, Eko Cahyo Riswanto, Minggu (8/6) mengatakan pihaknya bakal datang saat diundang oleh Kepala Kantah PPU, Zulchoir.

 Baca Juga: Kalau Mau Bentuk Tubuh, Bisa Kali Gabung Sama Komunitas “Asal Angkat Iroonhood”, Ini yang Bakal Anda Dapat

Ia berharap agar permasalahan lahan ini segera selesai, karena, kata dia, sudah berlangsung sejak lama, dan pemilik lahan segera memanfaatkan luasan areal tanahnya untuk kepentingan pertanian dan sosial.

“Kami, insyaallah, datang,” kata Eko Cahyo Riswanto yang ketua Aliansi Pemuda PPU itu.

Lalu, bagaimana dengan PT APMR? Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT APMR, Dimas, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Minggu (8/6) ia tidak memberi respons.

Sehingga belum diketahui bagaimana sikap perusahaan yang beroperasi di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, PPU itu terhadap upaya yang dilakukan Kantah PPU ini.

Seperti diberitakan, konflik lahan yang melibatkan warga Kelurahan Riko, RT 014, Kecamatan Penajam, Penajam PPU, I Made Dedi Raharja dengan manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Alam Permai Makmur Raya (APMR) sejak 2024 lalu belum rampung hingga sekarang.

 Baca Juga: Taman Para’an Belum Diserahkan ke Pemkot, BPKAD Tegaskan Sesuai Aturan

Sementara, pada rapat fasilitasi tindak lanjut yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Penajam Paser Utara pada Kamis, 24 Oktober 2024, telah menghasilkan kesimpulan penting.

“Rapat finalisasi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pertemuan sebelumnya, dengan harapan menjadi fasilitasi terakhir.  Dalam rapat tersebut, I Made Dedi Raharja hadir dan telah menjelaskan sejarah serta menunjukkan alas hak atas objek tanah yang diajukannya untuk peningkatan status alas hak menjadi sertifikat,” kata Eko Cahyo Riswanto, kuasa khusus I Made Dedi Raharja saat mendatangi Kaltim Post, Rabu (4/6).

Namun, urai Eko, dalam pertemuan itu pihak manajemen PT APMR tidak hadir dalam rapat tersebut tanpa alasan atau konfirmasi. 

Akibatnya, kata Eko, tidak ada konfirmasi apapun dari pihak perusahaan terkait klaim mereka atas objek tanah yang juga menjadi objek penguasaan I Made Dedi Raharja, yang luasannya mencapai belasan hektare saja.

 Baca Juga: Jepang Kekurangan Mahasiswa, Dubes Masaki: Indonesia Punya Potensi Besar

Diungkapkannya, berdasarkan analisis tumpang susun data koordinat peta yang dilakukan oleh Dinas Pertanian (Distan) PPU dan Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, telah dipastikan bahwa lahan milik I Made Dedi Raharja berada di luar area perizinan usaha perkebunan PT APMR. 

Perizinan perusahaan ini sendiri adalah Nomor: 525/05/DPMPTSP/XII/2022, tertanggal 28 Desember 2022, dengan luas 4.263 hektare.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, yang memimpin rapat ini, berharap hasil fasilitasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan. 

Pertemuan ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan penyelesaian atas permasalahan lahan yang telah berlangsung. Tohar juga berharap hasil rapat dapat dijadikan acuan Kantor Pertanahan (Kantah) PPU untuk penerbitan dokumen alas hak kepada I Made Dedi Raharja, dan apabila hasil mediasi tahun lalu itu tidak dapat dijadikan dasar penerbitan dokumen dimaksud, maka, I Made Dedi Raharja dapat melakukan proses hukum melalui pengadilan negeri baik secara pidana maupun perdata.

 Baca Juga: Revolusi Pendidikan Antikorupsi, Saatnya Presiden Prabowo Mengambil Tindakan Nyata!

“Hingga kini kami masih berupaya menempuh jalur pendekatan persuasif. Tetapi, kalau memang sudah tidak bisa dipertemukan, kami saat ini sedang mempertimbangkan upaya hukum lebih tegas,” kata Eko Cahyo Riswanto.

Menariknya, lanjut dia, saat ini dikabarkan bahwa PT APMR sedang mengajukan perizinan hak konsesi guna usaha perkebunan kelapa sawit itu, di antaranya, memasukkan lahan I Made Dedi Raharja ke dalam konsesi perizinan terbaru.

“Kami dapat memberikan bukti bahwa lahan dimaksud adalah milik I Made Dedi Raharja, di antaranya, bukti setor pembayaran pajak untuk objek lahan dengan nomor 3097/2025 atas nama I Wayan Narendra, nomor 3095/2025 atas nama I Made Dedi Raharja, dan nomor 3091/2025 atas nama NI Made Soko.

Sementara itu, Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT APMR, Dimas, saat dikonfirmasi media ini melalui platform perpesanan WhatsApp (WA) sekira pukul 11.13 Wita, Rabu (4/6) tidak memberi respons.

 Baca Juga: Dilema setelah SMA, Kerja Dulu atau Kuliah? Pahami Dulu 4 Pertimbangan Ini agar Tak Menyesal Nanti

Ia ditanya berkaitan dalam mediasi yang difasilitasi Pemkab PPU tahun lalu itu terkait kepengurusan sertifikat lahan, namun, pihak APMR tidak hadir.

Sementara hasil mediasi menyebutkan, bahwa lahan milik I Made Dedi Raharja dinyatakan berada di luar konsesi HGU APMR. 

Kaltim Post minta konfirmasi, bahwa ada informasi APMR saat ini sedang mengajukan HGU baru yang memasukkan lahan-lahan milik I Made Dedi Raharja dan kawan-kawan itu ke dalam konsesi yang sedang diurus perusahaan ini. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#PT APMR #ppu #konflik lahan #sertifikat tanah #sengketa tanah