KALTIMPOST.ID, Polres Penajam Paser Utara (PPU) sekali lagi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Bukti nyata keseriusan ini terungkap dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Kamis (3/7).
Melalui Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, membeberkan dua kasus besar peredaran narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres PPU dalam waktu yang tak berselang lama.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran serta warga yang aktif membantu kepolisian,” kata Kompol Awan Kurniantao di hadapan awak media.
Diungkapkannya, kasus pertama terjadi pada Minggu (29/6) sekitar pukul 22.00 Wita.
Seorang pria berinisial ABP (31) diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU saat berada di depan gerbang Pelabuhan Chevron, Kecamatan Penajam. ABP yang merupakan warga Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, diduga kuat hendak melakukan transaksi narkotika.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita dua paket sabu seberat bruto 10,08 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna. Saat itu, kotak tersebut berada di tangan kirinya,” jelas Awan Kurnianto.
Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu kotak rokok merek Sampoerna, potongan lakban hitam, uang tunai Rp 50 ribu, Handphone Samsung Galaxy A04s hitam.
Seluruh barang bukti ditemukan dalam penguasaan tersangka. Pemeriksaan awal dan tes urin juga telah dilakukan, dengan hasil positif mengonsumsi narkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, dalam kasus kedua, jajaran Satresnarkoba Polres PPU berhasil membekuk seorang pengedar sabu berinisial JS (38), warga asal Kediri, Jawa Timur yang berdomisili di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/6) sekitar pukul 21.30 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.
“Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat total 27,77 gram, disembunyikan dalam celana panjang hitam milik tersangka,” jelas Kompol Awan Kurnianto.
Barang bukti lainnya yang yang berhasil diamankan, yaitu dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, tiga sekop kecil dari sedotan, uang tunai Rp 3,8 juta, Handphone Infinix, sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi.
Tersangka diketahui hanya tamatan SD dan bekerja sebagai buruh harian. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, karena menguasai sabu dalam jumlah melebihi lima gram.
Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto menegaskan bahwa kedua kasus tersebut masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Penyidik juga telah menyita seluruh barang bukti, memeriksa para saksi, dan melengkapi berkas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk komitmen nyata Polres PPU dalam memerangi peredaran narkotika. Kami minta masyarakat terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” tegas Kompol Awan menutup konferensi pers.
Editor : Hernawati