Hingga Juni 2025, total kasus HIV mencapai 90, dengan penambahan 11 kasus baru dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025. Sebelumnya, data menunjukkan 79 kasus.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) PPU, Jansje Grace Makisurat, Rabu (23/7).
“Diam-diam kasus HIV ini banyak juga di PPU,” kata Jansje Grace Makisuart di sela-sela kegiatan sosialisasi HIV/AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome) di hadapan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU.
Ia mengungkapkan, saat ini layanan kesehatan yang bisa melakukan tes dan pengobatan di PPU bertambah menjadi 11 puskesmas dan 2 rumah sakit, yang salah satunya adalah rumah sakit rujukan daerah yaitu RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU, dan RS Hermina Nusantara.
“Peningkatan kasus karena bertambahnya jumlah faskes pemeriksa jadi lebih banyak orang yang terperiksa. Grafiknya, tahun 2022 diketahui 13 orang, tahun 2023 ada 3 orang, dan 2024 sebanyak 7 orang.
Dikatakannya, penyakit HIV/AIDS menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat yang serius di PPU. Oleh karena itu, pemahaman dan pengetahuan yang baik tentang HIV/AIDS sangat penting dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit ini.
Sebagai langkah nyata dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular HIV/AIDS di wilayah PPU, Diskes PPU gencar melakukan sosialisasi.
Salah satunya adalah kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Satpol PP PPU pada Rabu, 23 Juli 2025, mulai pukul 09.00 Wita.
Materi sosialisasi yang disampaikan sangat komprehensif, meliputi penyebab HIV dengan cara memahami faktor-faktor yang menyebabkan seseorang terinfeksi HIV.
Kemudian, cara penularan HIV yang materinya berisi informasi akurat tentang bagaimana HIV dapat menular, sekaligus meluruskan mitos yang salah.
Cara pencegahan HIV, yaitu materi edukasi masyarakat tentang langkah-langkah konkret untuk mencegah penularan HIV.
Cara mengetahui akses layanan HIV dengan memberikan informasi mengenai fasilitas dan layanan kesehatan yang bisa diakses untuk tes, konseling, dan pengobatan HIV.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk menghapus stigma negatif dan diskriminasi terhadap Orang dengan HIV (ODHIV), serta mendorong dukungan sosial,” kata Jansje Grace Makisurat.
Ditambahkannya, peran Satpol PP dalam pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS dan IMS karena Satpol PP memiliki wewenang dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Sehingga, peran mereka sangat vital dalam upaya pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS serta Infeksi Menular Seksual (IMS).
Diharapkannya pula, dengan adanya sosialisasi yang berkelanjutan dan peran aktif dari berbagai pihak, kesadaran masyarakat akan bahaya HIV/AIDS dapat meningkat, dan penularan virus ini dapat diminimalisir di kabupaten berjuluk Bumi Daya Taka ini. (*)
Editor : Almasrifah