KALTIMPOST.ID, Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui Unit Reskrim Polsek Babulu Bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres PPU menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung kematian.
Rekonstruksi berlangsung di Gedung Serbaguna Polres PPU dan menghadirkan tersangka berinisial M (35), yang memperagakan sebanyak 31 adegan, Kamis (24/7).
Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mengurai kronologi kejadian secara detail, mulai dari awal pertikaian hingga tindakan kekerasan yang menyebabkan korban H (46), warga Labangka Barat, Kecamatan Babulu, PPU, meninggal dunia.
Reka ulang ini berlangsung sejak pukul 09.00 Wita dan disaksikan oleh penyidik, jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta aparat pengamanan.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu, Iptu Syaifudin menegaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk memperjelas peran dan tindakan tersangka.
“Rekonstruksi ini bukan hanya formalitas, tapi bagian penting dari pembuktian. Kami ingin memastikan seluruh rangkaian peristiwa tergambar jelas dan sesuai fakta hukum,” tegas Iptu Syaifudin.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang diancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif, di bawah pengamanan personel Polres PPU.
Proses hukum akan terus berlanjut hingga pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Polres PPU menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi keadilan bagi korban maupun pihak terkait.
Diberitakan, warga Desa Babulu Darat, RT 01, Kecamatan Babulu, PPU digegerkan dengan temuan jenazah seorang pria di halaman rumah warga.
Korban diketahui bernama H (46), warga Labangka Barat, Kecamatan Babulu, PPU. Ia ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka akibat senjata tajam, Sabtu (12/7).
Berdasarkan keterangan resmi Polsek Babulu, korban ditemukan oleh warga dalam kondisi mengenaskan sekitar pukul 09.30 Wita.
Dugaan kuat, korban menjadi korban pembunuhan dengan senjata tajam jenis parang. Tak butuh waktu lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Babulu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat kabur usai kejadian.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu, Iptu Syaifudin dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa tersangka berinisial M, sebelumnya ditulis berusia 44 tahun, berhasil ditangkap di area kebun kelapa sawit, sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
“Tersangka berusaha kabur ke dalam kebun sawit sambil membawa parang yang masih berlumuran darah. Kami lakukan penyisiran dan pengepungan, hingga akhirnya yang bersangkutan menyerah setelah diberikan tembakan peringatan,” kata Iptu Syaifudin.
Dijelaskannya, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, sebuah helm berwarna biru, dan satu unit handphone dalam kondisi rusak.
Diungkapkannya, penangkapan berlangsung dramatis. Awalnya pelaku menolak peringatan petugas untuk meletakkan senjata dan tiarap.
Namun setelah peringatan kedua dan tembakan peringatan dilepaskan, pelaku akhirnya menyerah dan diamankan tanpa perlawanan.
Sementara itu, korban yang sudah tidak bernyawa langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (TSUD) Ratu Putri Aji Botung (RAPB) PPU untuk dilakukan visum, sementara pelaku digelandang ke Mapolsek Babulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas kejadian ini, tersangka M dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih mendalami motif pelaku. Saat ini proses pemeriksaan dan olah TKP terus kami lakukan. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi dan keluarga korban untuk mengungkap secara utuh kronologinya,” kata Iptu Syaifuddin.
Editor : Hernawati