Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Penertiban Pekat di PPU, Satpol PP Tak Gentar meski Kerap Diancam

Ari Arief • Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
BAKAR DI TEMPAT: Tim gabungan saat melakukan penertian arena sabung ayam dan judi dadu di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, PPU. Tim gabungan memusnahkan arena judi dengan cara membakar di tempat.
BAKAR DI TEMPAT: Tim gabungan saat melakukan penertian arena sabung ayam dan judi dadu di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, PPU. Tim gabungan memusnahkan arena judi dengan cara membakar di tempat.

KALTIMPOST.ID, Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU), TNI/Polri, pihak Kecamatan Penajam, Kelurahan Sotek, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Lembaga Adat Paser (LAP) PPU kembali menertibkan arena sabung ayam dan judi dadu di wilayah tersebut, Jumat (25/7) sore.

Penertiban ini dilakukan menyusul laporan masyarakat RT 03 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam,  PPU, yang merasa resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

Operasi penertiban kali ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP PPU, H. Bagenda Ali, dengan melibatkan satu peleton personel Satpol PP.

Dukungan juga diberikan oleh delapan personel Koramil 0913-01/Penajam di bawah pimpinan langsung Danramil Penajam, Imam, serta Camat Penajam, Dahlan beserta kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Penajam.

Ketua LAP, Bahrani, beserta anggotanya juga turut hadir dalam penertiban ini.

Di lokasi, tim gabungan menemukan arena sabung ayam dan partisi pendukung kegiatan judi.

Tanpa ragu, tim langsung memusnahkan arena yang baru saja dibangun tersebut dengan cara membakarnya.

Pemilik lahan, yang enggan disebutkan namanya, turut membantu tim membersihkan lahannya yang diduga  sudah bertahun-tahun digunakan untuk kegiatan ilegal.

Danramil 0913-01/Penajam, Imam, menyempatkan diri memberikan pencerahan kepada pemilik lahan agar tidak lagi mengizinkan lahannya digunakan sebagai arena sabung ayam.

Ia bahkan mengutip salah satu ayat Al-Qur'an, Surah Al-Maidah ayat 90, sebagai pengingat akan larangan dalam agama.

Di balik keberanian dalam penegakan peraturan daerah, terungkap bahwa Satpol PP PPU kerap menerima ancaman dari pihak-pihak yang merasa terusik.

Ancaman tersebut datang dalam berbagai bentuk, mulai dari pesan melalui WhatsApp (WA) hingga nada ancaman yang disampaikan langsung kepada personel Satpol PP di lapangan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP PPU, Rakhmadi yang juga merupakan sekretaris umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU, membenarkan adanya ancaman-ancaman tersebut.

“Kami tidak akan pernah mundur untuk mencegah kemaksiatan demi kemaslahatan umat," tegas Rakhmadi kepada Kaltim Post, Minggu (27/7).

“Jabatan yang kita emban kelak akan diminta pertanggungjawaban, apalagi Pol PP memang polisi pemda yang bertugas menegakkan perda dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Rakhmadi menambahkan bahwa salah satu motivasi utama Satpol PP dalam menegakkan perda adalah mengutip QS. Al-An'am ayat 160, yaitu barangsiapa yang melakukan kebaikan, akan mendapatkan balasan sepuluh kali lipat.

Sebaliknya, barangsiapa melakukan keburukan, akan dibalas sesuai dengan keburukannya, dan tidak dizalimi (dirugikan) sedikitpun. Ia berpedoman pada surah ini yang menjadi pengingat akan pentingnya amar makruf nahi munkar.

Semangat ini menunjukkan komitmen kuat Satpol PP PPU untuk terus memberantas penyakit masyarakat, terlepas dari segala tantangan dan ancaman yang mereka hadapi.

Editor : Hernawati
#satpol pp #Operasi penertiban #judi #arena sabung ayam