KALTIMPOST.ID, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi mengajukan permohonan kepada Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, H. Alimuddin, agar memberikan perhatian khusus terhadap pemberdayaan perusahaan-perusahaan lokal dalam seluruh aspek pembangunan IKN Nusantara.
Permohonan ini disampaikan melalui surat bernomor 023/KADIN-PPU/VII/2025 yang dikeluarkan, Selasa (29/7).
“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, dan didukung oleh Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022, Kadin PPU menekankan pentingnya peran serta aktif pelaku usaha daerah,” kata Ketua Kadin PPU, Rudiansyah, Selasa (29/7).
Dia mengatakan, bahwa pembangunan IKN di Kalimantan Timur merupakan langkah strategis yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2022, bertujuan mewujudkan pemerataan pembangunan nasional, menciptakan pusat gravitasi ekonomi baru, serta membangun kota modern dan berkelanjutan.
Baca Juga: Polres PPU dan Lintas Instansi Periksa Urine Calon Pengibar Bendera, Hasilnya?
Lokasi inti pembangunan IKN di Kabupaten PPU diharapkan tidak hanya menjadi lokasi fisik, tetapi juga pusat pertumbuhan ekonomi baru yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal.
Sementara itu, dalam suratnya, Kadin PPU memohon agar Otorita IKN memberikan perhatian khusus terhadap pemberdayaan perusahaan lokal, baik di sektor konstruksi, jasa, maupun penyediaan barang dan logistik.
Rudiansyah menyatakan bahwa pemberdayaan ini tidak hanya akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas pelaku usaha daerah, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat demi suksesnya pembangunan IKN yang inklusif dan berkeadilan.
Sebagai informasi tambahan, surat permohonan ini juga melampirkan daftar Kelompok Tani Hutan (KTH) yang diharapkan dapat turut serta dalam program pemberdayaan ini, di antaranya KTH Kamase Wana Lestari, KTH Sama Taka, KTH Bayu Ruko, dan beberapa KTH lainnya yang tersebar di wilayah Sotek, Waru, dan Sepan.
Baca Juga: Kalender Agustus 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri: Libur Cuma Sekali, tapi Banjir Hari Penting
“Kadin PPU berharap permohonan ini mendapat perhatian serius dari Otorita IKN demi terwujudnya pembangunan IKN yang benar-benar memberikan dampak positif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten PPU,” kata Rudiansyah.
Sementara itu, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, OIKN, Alimuddin belum memberi respons terhadap konfirmasi media ini berkaitan dengan surat Kadin PPU tersebut, Selasa (29/7).
Sehingga belum diketahui tanggapannya berkaitan dengan keinginan dan harapan Kadin PPU berkaitan dengan keterlibatan pengusaha lokal dalam pembangunan IKN. ***
Editor : Dwi Puspitarini