Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Temukan Pelanggaran Distribusi Elpiji 3 Kg di PPU, Ini Nomor yang Bisa Dihubungi

Ari Arief • Kamis, 7 Agustus 2025 | 12:56 WIB
Bupati PPU Mudyat Noor
Bupati PPU Mudyat Noor

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, telah mengeluarkan surat edaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian elpiji 3 kilogram bersubsidi.

Surat tersebut dikeluarkan setelah banyaknya keluhan dari masyarakat tentang sulitnya mendapatkan gas untuk keperluan memasak itu.

Surat bernomor 500.2/901/TU-Pimp/Kukmperindag itu ditujukan kepada para camat dan lurah serta kepala desa se-Kabupaten PPU.

Dalam surat yang dikeluarkan pada 19 Mei 2025 lalu itu, camat dan lurah serta kepala desa diminta untuk membantu perangkat daerah mengawasi pangkalan elpiji 3 kilogram di wilayah tugas masing-masing.

Pengawasan ini bertujuan untuk mengatasi tiga jenis pelanggaran utama. Pertama, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET). Kedua, penjualan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Ketiga, penjualan kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi.

Melalui surat tersebut ditegaskan pula, apabila ditemukan pelanggaran, camat dan lurah serta kepala desa diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU melalui nomor kontak telepon seluler 081250611046.

Selain itu, camat, lurah, dan kepala desa juga diminta untuk mengoptimalkan peran ketua RT dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan yang berkelanjutan.

Surat ini didasarkan pada beberapa peraturan, di antaranya Undang-Undang (UU)N omor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, dan Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Nomor 6.E/MG.05/DJM/2024.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) PPU, Kasiyono, Kamis (7/8), menyatakan dukungannya terhadap surat edaran tersebut.

Ia berharap ada data dan kuota yang jelas di setiap desa untuk jatah pangkalan, karena saat ini distribusi masih terfokus di daerah yang dekat dengan tempat pengisian gas.

Kasiyono, yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku, PPU, menyampaikan bahwa keluhan terkait elpiji 3 kilogram masih terus terdengar.

Seorang warga dari Kecamatan Babulu, PPU, yang tidak mau disebutkan namanya, juga mengeluhkan sulitnya mencari elpiji subsidi ini dan harganya yang mahal. Ia menyebutkan bahwa gas tersebut terkadang harus dicari hingga ke desa tetangga.

“Kalau elpiji 3 kilogram hilang sih ndak, cuma jalannya kemana-mana, susah dicari baru mahal lagi, kadang jalannya sampai ke desa sebelah,” kata warga yang enggan disebutkan namanya itu. (*)

Editor : Duito Susanto
#Surat Edaran Bupati #penajam paser utara #Mudyat Noor #elpiji 3 kg #pengawasan distribusi gas