Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ketua Kadin PPU Duga Ada Pungli, 31 Sertifikat Belum Selesai Diurus, BPN Membantah

Ari Arief • Selasa, 2 September 2025 | 12:40 WIB
Ketua Kadin PPU, Rudiansyah.
Ketua Kadin PPU, Rudiansyah.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Pengurusan puluhan sertifikat yang tak kunjung rampung di Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (Kantah/BPN) Penajam Paser Utara (PPU) memunculkan dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) PPU, Rudiansyah, yang mengaku menjadi korban, mengungkapkan bahwa 31 sertifikat miliknya sudah diurus sejak 28 Juli 2025 namun hingga kini belum selesai.

Rudiansyah menjelaskan, total biaya yang ia bayarkan untuk proses roya 31 sertifikat tersebut adalah Rp 1.550.000, dengan rincian Rp 50.000 per sertifikat yang dibayarkan ke kas negara. Namun, ia menduga ada biaya tambahan yang diminta oleh oknum pegawai kantah.

"Ada uang Rp 250 ribu yang diminta untuk oknum pegawai. Staf saya yang mengurus dokumen ini mengatakan bahwa oknum petugas BPN itu bilang, 'Ya, kalau bisa juga ada untuk kami lah'," kata Rudiansyah menirukan pernyataan stafnya.

BPN BANTAH DUGAAN PUNGLI

Menanggapi tudingan ini, Kepala Kantor Pertanahan PPU, Zulchoir, langsung melakukan konfirmasi internal. Ia membantah adanya biaya tambahan selain Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah ditetapkan.

"Saya sudah cek ke teman-teman staf, tidak ada biaya tambahan selain PNBP Rp 50 ribu," tegas Zulchoir saat dikonfirmasi, Selasa (2/9).

Terkait lamanya proses pengurusan sertifikat, Zulchoir menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut sedang dalam tahap alih media, yaitu dari format analog ke format elektronik. Setelah proses ini selesai, pihak BPN akan segera menuntaskan proses royanya.

"Sudah didaftar dan sudah berproses, sekarang sedang proses alih media dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik. Selanjutnya segera diselesaikan untuk royanya," tambahnya.

Meskipun BPN telah memberikan penjelasan, Rudiansyah berharap agar proses pengurusan dokumen ini bisa dipercepat dan tidak ada lagi pungutan di luar ketentuan resmi. Ia juga berharap agar BPN dapat memberikan pelayanan yang transparan dan bebas dari praktik pungli. (*)

Editor : Duito Susanto
#dugaan pungli #Kadin PPU Rudiansyah #sertifikat tanah #BPN PPU